Geuchik Mayang Tunong Lawan Gugatan Jabatan: Demokrasi Gampong Bukan untuk Dipermainkan!

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL. COM | LHOKSUKON – Saat sebagian geuchik di Aceh sibuk menggugat pasal masa jabatan demi memperpanjang kekuasaan, satu suara jernih justru muncul dari utara: Mulia Saputra, Geuchik Gampong Mayang Tunong, Kecamatan Tanah Luas, tegas menyatakan penolakan terhadap gugatan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh.

Gugatan itu dilayangkan oleh empat geuchik yang ngotot agar masa jabatan mereka ikut diperpanjang menjadi delapan tahun seperti kepala desa di luar Aceh padahal masa jabatan enam tahun diatur khusus sesuai kekhususan Aceh. Geuchik Mulia Saputra: MK Harus Tolak Gugatan Egois

Dalam keterangannya kepada Pelita nasional pada Minggu 6 Juli 2025, Mulia Saputra menyebut gugatan itu sebagai bentuk pembajakan atas semangat demokrasi di gampong-gampong Aceh.

“Kami dilantik dengan sumpah enam tahun, bukan delapan. Gugatan ini tidak berdasar, bahkan bisa merusak tatanan demokrasi desa. Saya mohon kepada Mahkamah Konstitusi, tolak gugatan yang hanya lahir dari keinginan memperpanjang kekuasaan,” tegasnya.

Demokrasi Tak Boleh Dikorbankan Demi Jabatan

Mulia menyebut gugatan itu bukan hanya tidak beralasan, tapi berpotensi melanggar hak rakyat, terutama hak untuk memilih pemimpin baru secara berkala dan transparan.

“Gampong bukan milik pribadi. Jika masa jabatan sudah habis, kita harus legawa. Jangan jadikan konstitusi sebagai tameng untuk mempertahankan kursi,” ujarnya pedas.

Sentilan Pedas untuk Geuchik Penggugat:

Bukankah kalian dilantik dengan SK enam tahun?Kenapa baru ribut soal delapan tahun sekarang, saat masa jabatan sudah hampir habis? Kalau bukan demi kursi, demi apa gugatan itu diajukan?

Catatan Redaksi:

Pelita nasional memberi apresiasi kepada Geuchik Mulia Saputra, karena telah menunjukkan bahwa tidak semua pemimpin gampong haus kuasa. Di tengah kabut gugatan yang mengganggu jalannya Pilchiksung di banyak daerah, keberanian satu suara ini adalah pengingat bahwa demokrasi desa tak boleh disandera ego kekuasaan.

Geuchik sejati tahu kapan memimpin, tahu kapan mundur. Yang ingin bertahan dengan menggugat hukum, sebaiknya bercermin sebelum bicara soal amanah.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo Tinjau Wilayah Terdampak Bencana di Aceh Utara dan Aceh Tamiang
Wagub Aceh Serukan Persatuan TNI–Polri–GAM dalam Misi Kemanusiaan Pascainsiden Aceh Utara
Presiden Prabowo: Kekayaan Negara Ibarat Darah, Rp6,6 Triliun Harus Diselamatkan untuk Rakyat
Enam Hari Menuju Akhir Status Darurat, Tangis 600 Ribu Warga Aceh Utara Menunggu Negara Hadir
BNPB Turun Langsung Pulihkan Dampak Banjir Bandang Aceh Utara
Akses Darat Terputus, Bantuan ke Alur Jambu Aceh Tamiang Mendesak Disalurkan via Helikopter
Warga Tamiang Memohon Pemda Segera Salurkan Bantuan ke Tiga Desa Terdampak Banjir
Listrik Aceh Masih Gelap, Janji 93% Hanya di Atas Kertas: Warga Tuding Menteri ESDM dan Dirut PLN Beri Data Palsu kepada Presiden
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:47 WIB

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo Tinjau Wilayah Terdampak Bencana di Aceh Utara dan Aceh Tamiang

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:33 WIB

Wagub Aceh Serukan Persatuan TNI–Polri–GAM dalam Misi Kemanusiaan Pascainsiden Aceh Utara

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:03 WIB

Presiden Prabowo: Kekayaan Negara Ibarat Darah, Rp6,6 Triliun Harus Diselamatkan untuk Rakyat

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:16 WIB

Enam Hari Menuju Akhir Status Darurat, Tangis 600 Ribu Warga Aceh Utara Menunggu Negara Hadir

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:22 WIB

BNPB Turun Langsung Pulihkan Dampak Banjir Bandang Aceh Utara

Berita Terbaru