PELITANASIONAL | JAKARTA – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Sulaiman Umar Shiddiq menegaskan, program perhutanan sosial merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan swasembada pangan, energi, dan air nasional.
“Perhutanan sosial adalah jalan menuju kemandirian bangsa, di mana swasembada pangan, energi, dan air didorong melalui salah satu proyek strategis nasional, yaitu ketahanan pangan dan energi berbasis masyarakat,” ujar Sulaiman, Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perhutanan sosial sebagai strategi nasional.
Menurutnya, program ini tidak hanya membuka akses legal pengelolaan hutan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menekan angka pengangguran, serta mengurangi kemiskinan.
Hingga kini, pemerintah mencatat distribusi akses kelola perhutanan sosial telah mencapai 8.323.671 hektare melalui 11.065 surat keputusan (SK). Dari program tersebut, terdapat 1.420.189 kepala keluarga penerima manfaat dan terbentuk 15.754 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
“Data ini menunjukkan bahwa masyarakat bukan lagi sekadar penjaga hutan, tetapi juga pelaku utama ekonomi hijau,” tegas Wamenhut.