Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara Bahas Perubahan KUA dan PPAS APBK 2025

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025, Kamis (4/9/2025), pukul 14.00 WIB, dalam rangka penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRK terhadap perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRK Aceh Utara tersebut turut menjadi momentum penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRK Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait perubahan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua I, H Jirwani Ibnu SE (Nek Jir) dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. “Perubahan KUA dan PPAS ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik serta mendorong pembangunan di Aceh Utara sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Seluruh proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS telah dilakukan secara seksama, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan efisiensi anggaran. Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini menjadi bukti komitmen DPRK dan Pemkab Aceh Utara dalam menjalankan amanah anggaran demi kesejahteraan rakyat.

Rapat Paripurna diakhiri dengan doa bersama dan harapan agar perubahan anggaran dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Aceh Utara secara optimal.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transparansi Diduga Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Dipertanyakan Publik
Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara
ATM BSI di Lhoksukon Belum Berfungsi Pasca Banjir Besar
Pascabanjir di Kabupaten Bener Meriah, Warga Keluhkan Sembako dan Gas LPG Langka
Harga Gas LPG 3 kg Melonjak, Warga Terpaksa Bayar di Muka dan Tunggu 3 Hari Paska Banjir
Muspika Paya Bakong Tegaskan Bendungan Keureuto Aman, PT Brantas Abipraya Pastikan Longsor Tak Ganggu Struktur Bendungan
Mengapa Jembatan Darurat Teupin Redeup, Bireun – Lhokseumawe Lambat Selesai
Disdikbud dan PGRI Aceh Utara Salurkan Bantuan untuk Guru Terdampak Banjir di Muara Batu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:12 WIB

Transparansi Diduga Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Dipertanyakan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:43 WIB

Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:55 WIB

ATM BSI di Lhoksukon Belum Berfungsi Pasca Banjir Besar

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:36 WIB

Pascabanjir di Kabupaten Bener Meriah, Warga Keluhkan Sembako dan Gas LPG Langka

Senin, 15 Desember 2025 - 01:51 WIB

Harga Gas LPG 3 kg Melonjak, Warga Terpaksa Bayar di Muka dan Tunggu 3 Hari Paska Banjir

Berita Terbaru