Dari SPBU ke Jeruji Besi, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Kilograman

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Upaya peredaran narkotika di Aceh kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MY (29), warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, saat hendak melakukan transaksi ganja di area SPBU Kota Lhoksukon, Selasa (2/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket ganja kering dengan berat total 2,7 kilogram, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi memastikan adanya transaksi ulang di lokasi yang sama.

“Begitu pelaku tiba di SPBU sekitar pukul 17.00 WIB, anggota langsung bergerak. Saat digeledah, ditemukan tiga paket ganja kering yang disembunyikan di sepeda motor miliknya,” ujar AKP Erwinsyah, Sabtu (6/9/2025).

Dalam pemeriksaan awal, MY mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Kini ia mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Kasatres Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba yang selama ini kerap menjadikan Aceh sebagai jalur transit.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Tidak ada kompromi bagi para pelaku,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Wali Nanggroe Aceh Melayat ke Rumah Duka Abu Len di Aceh Utara
Mantan Panglima GAM Wilayah Pase, Abu Bakar A. Latif (Abu Len), Tutup Usia
Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
Plt Sekda Aceh Utara Pimpin Apel Gabungan, Serahkan Santunan Jaminan Kematian ASN
H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031
Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni
Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:38 WIB

Wali Nanggroe Aceh Melayat ke Rumah Duka Abu Len di Aceh Utara

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:46 WIB

Mantan Panglima GAM Wilayah Pase, Abu Bakar A. Latif (Abu Len), Tutup Usia

Senin, 2 Februari 2026 - 19:12 WIB

Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 13:17 WIB

Plt Sekda Aceh Utara Pimpin Apel Gabungan, Serahkan Santunan Jaminan Kematian ASN

Berita Terbaru