Dari SPBU ke Jeruji Besi, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Kilograman

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Upaya peredaran narkotika di Aceh kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MY (29), warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, saat hendak melakukan transaksi ganja di area SPBU Kota Lhoksukon, Selasa (2/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket ganja kering dengan berat total 2,7 kilogram, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi memastikan adanya transaksi ulang di lokasi yang sama.

“Begitu pelaku tiba di SPBU sekitar pukul 17.00 WIB, anggota langsung bergerak. Saat digeledah, ditemukan tiga paket ganja kering yang disembunyikan di sepeda motor miliknya,” ujar AKP Erwinsyah, Sabtu (6/9/2025).

Dalam pemeriksaan awal, MY mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Kini ia mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Kasatres Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba yang selama ini kerap menjadikan Aceh sebagai jalur transit.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Tidak ada kompromi bagi para pelaku,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”
Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga
Kodim 0103/Aceh Utara Launching Koperasi Desa Merah Putih, Camat Lapang hingga Anggota DPRK Hadir
Pengurus Daerah IPHI Aceh Utara Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dikukuhkan Wakil Bupati Tarmizi
Gerak Cepat Geuchik Zulkifli, Gunakan Dana Desa untuk Normalisasi Saluran Irigasi Gampong Punti Pascabanjir
SIDANG PERKARA 275/Pdt.G/2026/MS.Idi TETAP BERLANJUT MESKI PENGGUGAT TIDAK HADIRI
Kebun Cot Girek di Ambang Kehancuran — Aset Negara Terancam, Ribuan Nyawa Bergantung
Wujudkan Syiar Sejuta Santri: SMK & SMP IT Samudera Pasai Mulia Kebanjiran Pendaftar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:04 WIB

Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WIB

Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Kodim 0103/Aceh Utara Launching Koperasi Desa Merah Putih, Camat Lapang hingga Anggota DPRK Hadir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:23 WIB

Gerak Cepat Geuchik Zulkifli, Gunakan Dana Desa untuk Normalisasi Saluran Irigasi Gampong Punti Pascabanjir

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:49 WIB

SIDANG PERKARA 275/Pdt.G/2026/MS.Idi TETAP BERLANJUT MESKI PENGGUGAT TIDAK HADIRI

Berita Terbaru

Pendidikan

Ziarah atau Pameran Ketika Kuburan Jadi Studio Foto

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:16 WIB