Polisi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Tersangka Ditangkap

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | JAKARTA – Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 28 Agustus 2025. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial R (26) dan M (39).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa R berperan sebagai pelaku pencurian, sementara M bertindak sebagai penadah. Barang yang dicuri berupa sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau keluaran 2022 beserta helm merek RSV warna putih.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan helm yang dicuri, serta bukti transaksi hasil penjualan kendaraan tersebut. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Susatyo, Senin (15/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa R menjalankan aksinya dengan memanfaatkan motor korban yang tidak terkunci. Motor tersebut kemudian dijual kepada M seharga Rp5 juta.

R dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Sedangkan M disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Selain motor dan helm, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk surat jaminan BPKB serta bukti digital dari aplikasi media sosial yang dipakai untuk melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
BREAKING NEWS: Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Meledak, Jaksa Tahan Syaridin dan Dua Pejabat Lainnya!
Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan
Bertemu Wapres Gibran di Istana Kebun Sirih, Sultan Malik Samudera Pasai dan Sultan Sepuh Cirebon Bawa Lima Tuntutan Adat untuk NKRI
Mensos Sambangi Aceh Utara Besok, Serahkan Santunan Korban Banjir Bandang
Mendagri Lepas Praja IPDN ke Daerah Bencana, Aceh Termasuk Tujuan Penugasan
Listrik Aceh Masih Gelap, Janji 93% Hanya di Atas Kertas: Warga Tuding Menteri ESDM dan Dirut PLN Beri Data Palsu kepada Presiden
GP Ansor Aceh Utara Kecam Penembakan di Alue Lim, Dorong Penegakan Hukum Menyeluruh
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 17:54 WIB

BREAKING NEWS: Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Meledak, Jaksa Tahan Syaridin dan Dua Pejabat Lainnya!

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:16 WIB

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:26 WIB

Bertemu Wapres Gibran di Istana Kebun Sirih, Sultan Malik Samudera Pasai dan Sultan Sepuh Cirebon Bawa Lima Tuntutan Adat untuk NKRI

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:34 WIB

Mensos Sambangi Aceh Utara Besok, Serahkan Santunan Korban Banjir Bandang

Berita Terbaru