PELITANASIONAL | TAPAKTUAN – Warga Gampong Padang dan Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, sejak tiga hari terakhir menghadapi krisis air bersih.
Pasokan dari PDAM Tirta Naga yang seharusnya mengalir ke rumah-rumah justru macet. Kalaupun mengalir, debitnya sangat kecil dan hanya bertahan sekitar dua jam per hari.
Aidil, salah seorang warga Gampong Padang, mengaku kondisi tersebut sangat menyulitkan. “Air ini kebutuhan pokok. Kalau pun keluar, sebentar sekali, tidak cukup untuk masak, mencuci, apalagi mandi. Rasanya seperti disiksa,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Kekecewaan serupa juga disampaikan Faisal, warga Lhok Bengkuang. Ia menilai manajemen PDAM Tirta Naga gagal memberikan pelayanan layak. “Air mati berhari-hari, sementara direkturnya sibuk tampil di media. Rakyat justru dianggap tidak penting,” tegasnya.
Situasi ini membuat kemarahan warga memuncak. Desakan kini dialamatkan langsung kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Mereka menuntut agar Direktur PDAM Tirta Naga, Abdillah, segera dicopot dari jabatannya.
“Kalau PDAM tidak mampu, sebaiknya ganti dengan orang yang benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan sekadar pandai bicara,” tambah seorang warga.
Krisis air ini dinilai tidak hanya persoalan teknis, melainkan juga mencerminkan lemahnya tata kelola perusahaan daerah. Sebagai BUMD yang setiap tahun mendapat penyertaan modal dari pemerintah kabupaten, PDAM seharusnya mampu meningkatkan layanan melalui perbaikan pompa, jaringan, dan distribusi.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: pelayanan memburuk, sementara masyarakat hanya mendapat laporan positif tanpa bukti nyata.
Hak masyarakat atas air bersih sejatinya merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam konteks ini, kegagalan PDAM Tirta Naga mengalirkan air dinilai sebagai bentuk pengabaian hak warga.
Publik kini menunggu langkah tegas Bupati Mirwan MS. Apakah berpihak pada masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, atau tetap melindungi direksi PDAM yang dinilai gagal menjalankan tugas pelayanan publik.






