Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemuda di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAKENGON – Aparat Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang pemuda berinisial AH (26), warga Kecamatan Lut Tawar, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) pagi di kawasan Jalan Takengon–Bireuen, tepatnya di Kampung Kelupak Mata, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

Kasus ini berawal pada Senin (21/7/2025), ketika AH meminta korban, MA (28), warga Kecamatan Bebesen, untuk menjemputnya di Kampung Kebet. Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan.

Namun, bukannya dikembalikan, motor tersebut justru dibawa kabur hingga ke Belawan, Sumatera Utara, dan dijual seharga Rp8 juta.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban pada 11 Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Meski pelaku telah ditangkap, polisi belum menemukan barang bukti berupa sepeda motor karena telah dijual. Penyidik kini menelusuri aliran uang hasil penjualan tersebut.

Atas perbuatannya, AH dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada pihak lain tanpa jaminan yang jelas.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya
Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:52 WIB

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:14 WIB

Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:57 WIB

Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Berita Terbaru