PELITANASIONAL | TAKENGON – Aparat Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang pemuda berinisial AH (26), warga Kecamatan Lut Tawar, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) pagi di kawasan Jalan Takengon–Bireuen, tepatnya di Kampung Kelupak Mata, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Kasus ini berawal pada Senin (21/7/2025), ketika AH meminta korban, MA (28), warga Kecamatan Bebesen, untuk menjemputnya di Kampung Kebet. Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan.
Namun, bukannya dikembalikan, motor tersebut justru dibawa kabur hingga ke Belawan, Sumatera Utara, dan dijual seharga Rp8 juta.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban pada 11 Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui.
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Meski pelaku telah ditangkap, polisi belum menemukan barang bukti berupa sepeda motor karena telah dijual. Penyidik kini menelusuri aliran uang hasil penjualan tersebut.
Atas perbuatannya, AH dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada pihak lain tanpa jaminan yang jelas.