Yasonna Heran 50% Lapas Diisi Napi Narkoba: Something Wrong!

- Penulis

Rabu, 15 September 2021 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menkumham Yasonna Laoly mengungkap bahwa lebih dari setengah jumlah narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah napi narkoba. Oleh sebab itu, Yasonna mengatakan pemerintah sedang mengupayakan penyusunan revisi Undang-Undang tentang Narkotika.

“Lebih 50 persen isi lapas kami itu adalah (napi) narkoba, itu sesuatu yang sangat aneh, satu jenis crime mendominasi 50 persen lebih dari isi lapas,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Baleg DPR dan DPD RI dalam siaran YouTube Baleg DPR RI, Rabu (15/9/2021).

Jumlah napi narkoba itu dalam lapas, kata Yasonna, sangat mendominasi. Dia menyebut ada sesuatu yang salah dengan hal itu.

“Baru digabung yang korupsi, digabung penganiayaan, digabung pembunuhan, digabung pemerkosaan, digabung… You name it semua jenis crime kalah dengan (narkoba). Jadi something wrong, ada sesuatu yang aneh dan janggal,” katanya.

Yasonna menjelaskan kapasitas napi narkoba di lapas itu saat menjawab pertanyaan salah satu anggota Baleg mengenai progres revisi undang-undang narkoba. Atas dasar permasalahan itu, Yasonna sepakat bahwa revisi UU tentang narkoba harus segera dilakukan.

“Maka sependapat bahwa rencana undang-undang narkotika ini harus kita ubah, ada beberapa pasal, sebetulnya pemerintah sudah terus-terus ingin melakukan itu dan sedikit ada perbedaan di kalangan institusi pemerintah,” ucap Yasonna.

Mengenai revisi UU narkoba itu, Yasonna mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menko Polhukam Mahfud Md. Bahkan, Yasonna telah menyampaikan hal itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya sudah berbicara dengan Pak Menko, bahkan waktu saya ditelepon Pak Presiden sudah menyampaikan, maka kalau masih tidak dapat kami selesaikan bahwa saya bermaksud kita bawa ke level yang tertinggi agar ini segera kita revisi. Ini mutlak perlu kita selesaikan, kalau tidak, kita tidak akan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan lembaga pemasyarakatan, sesuatu yang aneh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan pemerintah masih pada pihak yang akan mengusulkan revisi UU narkoba itu. Dia menegaskan bahwa pemerintah belum menyerah.

“Saya kira kami belum menyerah untuk menyerahkan ke DPR,” jelasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Aceh Utara Gelar Pelantikan 8.094 PPPK-PW, Bupati Ingatkan Nilai Syukur
Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031
Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni
Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan
Pasca Banjir 2025, Petani Berjuang Selamatkan Sisa Panen yang Terendam
Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Akselerasi Program Rumah Bersubsidi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:12 WIB

Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:34 WIB

H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:02 WIB

Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:33 WIB

Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan

Berita Terbaru