Yasonna Heran 50% Lapas Diisi Napi Narkoba: Something Wrong!

- Penulis

Rabu, 15 September 2021 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menkumham Yasonna Laoly mengungkap bahwa lebih dari setengah jumlah narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah napi narkoba. Oleh sebab itu, Yasonna mengatakan pemerintah sedang mengupayakan penyusunan revisi Undang-Undang tentang Narkotika.

“Lebih 50 persen isi lapas kami itu adalah (napi) narkoba, itu sesuatu yang sangat aneh, satu jenis crime mendominasi 50 persen lebih dari isi lapas,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Baleg DPR dan DPD RI dalam siaran YouTube Baleg DPR RI, Rabu (15/9/2021).

Jumlah napi narkoba itu dalam lapas, kata Yasonna, sangat mendominasi. Dia menyebut ada sesuatu yang salah dengan hal itu.

“Baru digabung yang korupsi, digabung penganiayaan, digabung pembunuhan, digabung pemerkosaan, digabung… You name it semua jenis crime kalah dengan (narkoba). Jadi something wrong, ada sesuatu yang aneh dan janggal,” katanya.

Yasonna menjelaskan kapasitas napi narkoba di lapas itu saat menjawab pertanyaan salah satu anggota Baleg mengenai progres revisi undang-undang narkoba. Atas dasar permasalahan itu, Yasonna sepakat bahwa revisi UU tentang narkoba harus segera dilakukan.

“Maka sependapat bahwa rencana undang-undang narkotika ini harus kita ubah, ada beberapa pasal, sebetulnya pemerintah sudah terus-terus ingin melakukan itu dan sedikit ada perbedaan di kalangan institusi pemerintah,” ucap Yasonna.

Mengenai revisi UU narkoba itu, Yasonna mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menko Polhukam Mahfud Md. Bahkan, Yasonna telah menyampaikan hal itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya sudah berbicara dengan Pak Menko, bahkan waktu saya ditelepon Pak Presiden sudah menyampaikan, maka kalau masih tidak dapat kami selesaikan bahwa saya bermaksud kita bawa ke level yang tertinggi agar ini segera kita revisi. Ini mutlak perlu kita selesaikan, kalau tidak, kita tidak akan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan lembaga pemasyarakatan, sesuatu yang aneh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan pemerintah masih pada pihak yang akan mengusulkan revisi UU narkoba itu. Dia menegaskan bahwa pemerintah belum menyerah.

“Saya kira kami belum menyerah untuk menyerahkan ke DPR,” jelasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kacabdin Aceh Utara Serahkan SK PPPK Tahap I Formasi 2024: “Jadikan Amanah Ini Sebagai Motivasi Mengabdi”
PUPR Aceh Utara Tinjau Peningkatan Jalan Bajee Kuneng–Panton Rayeuk Dua
Abu Paya Pasi Larang Konser di Aceh
TIM COBRA BUAS KAPTEN YUSUF JUARAI PIALA KEPEMUDAAN GAMPONG MNS. MESJID MUARA DUA
Momen Bersejarah UNIMAL: Gubernur Aceh Dikukuhkan Alumni Kehormatan dan Azhari Cage Dilantik Ketua IKA
Sjafrie Sjamsoeddin Sampaikan Terima Kasih Kepada Kemhan dan TNI di Hari Ulang Tahunnya
Momentum Hari Keuangan Nasional, Kemenko Infrastruktur Tekankan Tata Kelola APBN yang Tangguh
Prabowo Subianto Disambut Hangat Presiden Korea di Pembukaan KTT APEC 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:02 WIB

Kacabdin Aceh Utara Serahkan SK PPPK Tahap I Formasi 2024: “Jadikan Amanah Ini Sebagai Motivasi Mengabdi”

Senin, 3 November 2025 - 01:05 WIB

PUPR Aceh Utara Tinjau Peningkatan Jalan Bajee Kuneng–Panton Rayeuk Dua

Senin, 3 November 2025 - 00:41 WIB

Abu Paya Pasi Larang Konser di Aceh

Minggu, 2 November 2025 - 23:58 WIB

TIM COBRA BUAS KAPTEN YUSUF JUARAI PIALA KEPEMUDAAN GAMPONG MNS. MESJID MUARA DUA

Minggu, 2 November 2025 - 23:22 WIB

Momen Bersejarah UNIMAL: Gubernur Aceh Dikukuhkan Alumni Kehormatan dan Azhari Cage Dilantik Ketua IKA

Berita Terbaru

Aceh

Abu Paya Pasi Larang Konser di Aceh

Senin, 3 Nov 2025 - 00:41 WIB