Aceh Utara – Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan sembilan tersangka kasus pemerkosaan dan perdagangan anak salah satunya mucikari.
Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 163 / XII /2021/ SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, tanggal 14 Desember 2021, tentang Dugaan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak.
” Sembilan tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing, MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61) ” Kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, Kamis (16/12/2021).
Noca menyebutkan, sembilan tersangka berasal dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Baktiya, Tanah Jambo Aye (Aceh Utara) Dan Kecamatan Madat serta Kecamatan Pante Bidari (Aceh Timur).
” Selain sejumlah pria hidung belang, beberapa tersangka memiliki tugas berbeda, termasuk tersangka NR (Ibu Rumah Tangga) yang bertugas sebagai mucikari atau mencari pelanggan ” Ujar Noca.
Dikatakan Noca, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa (14/12), tepatnya sehari setelah ayah korban mendapat informasi anaknya telah hamil.
” Kasus ini terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda,” Jelas Noca.
Noca menjelaskan bahwa ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telfon dari seorang saksi yang menyebutkan, korban telah hamil. Mendengar kabar tersebut, sang ayah langsung menemui anaknya.
” Kepada ayahnya, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Namun setelah kita lakukan penyelidikan, tim kita menemukan sejumlah fakta. Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR ” terang Noca.
Sejak Juni 2021, kata Noca, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp 50ribu hingga Rp 200ribu untuk sekali kencan.
” Untuk mucikari, NR mendapat upah antara Rp 20ribu hingga Rp 100ribu per orang. Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp 50ribu,” ungkap Noca.
Tak hanya itu, sebut Noca, tersangka NR juga bekerjasama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban. Upah sekali antar jemput sekitar Rp 10ribu hingga Rp 20ribu.
” Kita telah melakukan visum et refertum terhadap korban serta mengamankan barang bukti berupa 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX ” tutup Iptu Noca