Polresta Sibolga Berhasil Menangkap Pelaku Pembakar Penjaga Gudang 

- Penulis

Minggu, 6 Maret 2022 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga (PN) – Tim gabungan Polresta Sibolga berhasil menangkap HS alias T (47) Pelaku pembakaran Muhammad Yusuf Damanik (65), penjaga gudang di Jalan S Parman, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

” Pelaku merupakan seorang nelayan warga Dusun Sitiristiris, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Menurutnya, pelaku diamankan di sekitar Pulau Kalimantung saat sedang mencari ikan ” Kata Kasubbag Humas Polresta Sibolga, AKP R Sormin sebagai mana di kutip dari Detik.com.

AKP R Sormin menyebutkan, tim gabungan langsung bergerak ke tempat yang dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku.

” Ketika dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku pada hari Sabtu (5/3) sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Sormin kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).

Sormin menyebut pelaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati kepada korban. Di mana korban pernah mengobati keluarga pelaku tetapi tak kunjung sembuh, bahkan semakin parah. Atas dasar itulah pelaku sakit hati dan dendam.

“Bahkan pelaku sudah tujuh kali merencanakan untuk membakar korban, namun selalu gagal,” ucapnya.

Sormin menjelaskan kronologi pembakaran yang dilakukan pelaku kepada korban. Menurutnya, pelaku sudah menyiapkan bensin jenis pertalite yang diambilnya dari becak motor yang parkir di Pasar Belakang Sibolga dengan cara membuka kran kaburator becak motor tersebut.

Pertalite itu pun ditampungnya menggunakan gelas bekas air mineral yang diperoleh pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan. Sesudah mendapatkan pertalite, pelaku membeli korek api dari salah satu warung di Jalan Mojopahit Sibolga.

Sesudah mendapatkan bahan-bahan itu, pelaku mendatangi gudang tempat korban bekerja (jaga gudang) di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga pada Jumat (4/3). Saat itu, korban sedang tertidur dan pelaku pun langsung menyiramkan bensin pertalite ke tubuh korban dan menyulut korek api.

Korban pun terbakar dan langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar langsung datang dan membantu memadamkan api dari tubuh korban.

“Akibat kejadian itu M Yusuf Damanik mengalami luka bakar disekujur tubuh sekitar 79%. Bahkan menurut keterangan pihak Rumah Sakit Metta Medika Sibolga, korban harus dilakukan penanganan khusus dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Khusus yang dapat menangani bedah plastik,” ujar Sormin.

Terhadap pelaku HS alias T yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana diancam hukuman penjara selamalamanya 12 tahun.[]

Sumber : detikNews.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemuda di Aceh Tengah Ditangkap Polisi
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi di SPBU Geudong
BNN Bongkar 11 Jaringan Narkoba, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika
Polisi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Tersangka Ditangkap
Tahapan MUSDA XIII KNPI Aceh Utara Dimulai, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 4–6 September 2025
Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Chromebook Bikin Murid Indonesia “Kehilangan Akses” dan Publik Tertawa Sinis
Pagu Anggaran Kementerian PU 2026 Naik, Prioritaskan Swasembada Pangan
Pendangkalan Sungai Kuala Cangkoy Ancam Ribuan Tambak, Pemerintah Diminta Segera Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 13:38 WIB

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemuda di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

Selasa, 23 September 2025 - 22:10 WIB

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi di SPBU Geudong

Senin, 15 September 2025 - 19:15 WIB

BNN Bongkar 11 Jaringan Narkoba, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika

Senin, 15 September 2025 - 09:26 WIB

Polisi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Tersangka Ditangkap

Sabtu, 6 September 2025 - 22:26 WIB

Tahapan MUSDA XIII KNPI Aceh Utara Dimulai, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 4–6 September 2025

Berita Terbaru