Ketua DPRK Lhokseumawe Apresiasi BPK RI Atas Pemberian Opini WTP Daerah Lhokseumawe

- Penulis

Jumat, 22 April 2022 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, yang didampingi Wakil Walikota Lhokseumawe, menerima penyerahan LHP LKPD Kota Lhokseumawe dengan predikat Opini WTP di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, yang didampingi Wakil Walikota Lhokseumawe, menerima penyerahan LHP LKPD Kota Lhokseumawe dengan predikat Opini WTP di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh

Lhokseumawe ( PN) Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A. Manaf, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas pemberian Opini WTP kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Dengan memberikan opininya atas audit laporan keuangan tahun 2021,” sebutnya dalam sambutan di Gedung BPK RI Aceh di Banda Aceh Rabu 20 April 2022.

Menurut Ismail A. Manaf, sesuai perintah undang-undang, maka Pemerintah Kota Lhokseumawe telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh untuk dilakukan audit.

Jadi, BPK Perwakilan Provinsi Aceh pun telah melakukan pemeriksaan intern terhadap laporan keuangan Pemko Lhokseumawe pada 25 Februari -25 Maret 2022. Lalu, pemeriksaan substantif secara rinci pada 4 Maret-4 April 2022.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut,” katanya.

Lanjut Ismail A. Manaf, selama dalam proses audit, mulai dari awal sampai dengan penyerahan hasil audit, bila mana terdapat tanggapan yang kurang dan ada yang tidak berkenan, maka pihaknya mohon maaf sebesar-besarnya.

“Kesempatan ini, saya selalu Ketua DPRK Lhokseumawe, mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh beserta jajarannya yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, dengan memberikan opininya atas audit laporan keuangan tahun 2021,” demikian Ismail A. Manaf.

Akhirnya Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Hal itu disampaikan Kepala BPK Perwakilan Aceh , Pumut Aryo Wibowo, SE, MSi, AK pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Keuangan Laporan Keuangan Pemko Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung di lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Aceh , Rabu (20/4/2022).

Dia menuturkan, indikator laporan keuangan hingga membentuk sebuah opini berdasarkan pada standar akuntansi pemerintahan yang disusun oleh komite standar akuntansi, yang ditetapkan Presiden setelah mendapat pertimbangan BPK.

“Mereka menyusun sebagai standar, mana yg disebut kas, penyediaan, aset tetap, penerimaan, dan lain-lain. BPK kemudian menilai sesuai standar tadi,” sebutnya.

Kepala Perwakilan BPK RI Aceh menambahkan, setidaknya ada 4 indikator yang menjadi faktor penentu Kabupaten Kota untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuain dengan indikator tersebut.

Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail. Misalnya dalam laporan keuangan disebutkan sebuah Daerah memiliki kas Rp 1 miliar. Kemudian Daerah terkait mesti menjelaskan penempatan dana untuk kas tersebut.

“Ini (uang) di mana disimpan, di bank mana saja. Catatan penjelasan harus cukup penjelasannya memadai. Jadi, indikator kedua, kecukupan pengungkapan,” sebutnya.

Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari Daerah terkait. Sebab, penyusunan laporan keuangan perlu menyusun tim yang mampu mengamankan aset-aset pemerintahan.

Dia bilang, dibutuhkan orang yang berbeda untuk menganggarkan, melaksanaan, membukukan, dan sebagainya agar meminimalisir terjadinya kecurangan.

“Jadi fungsinya harus dipisahkan. Ini dicek BPK, ada enggak sistem pengendalian internal seperti itu. Jadi indikator ketiganya adalah keefektifan sistem pengendalian internal,” terangnya

Terakhir, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Misalnya bangun gedung, uangnya keluar, gedungnya enggak ada. Berarti ada penyimpangan. Enggak mungkin dapat WTP. Jadi harus patuh terhadap peraturan perundang undangan.

Sementara itu hadir langsung ke Gedung BPK RI Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, Sekda Kota Lhokseumawe T. Adnan, Inspektur Kota Lhokseumawe dan Kepala BPKD Lhokseumawe .[Adv]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abdul Hakim Anggota DPRK Lhokseumawe, Syariat Islam Harus Dijalankan, Bila Dilanggar Berdosa
Setelah Dilantik, Nurhayati Bertugas di Komisi C dan Panmus DPRK Lhokseumawe
Legislator Partai Aceh Tolak Kenaikkan Biaya Haji Tahun 2023 Menjadi Rp. 69 Juta
Tanggapan Ketua DPRK Lhokseumawe Tentang Rancangan KUA-PPAS 2023
Ketua DPRK Lhokseumawe Usul Pemberhentian Walikota Suaidi Yahya
DPRK Lhokseumawe Gelar Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2022
DPRK Lhokseumawe Paripurnakan Hasil Kunjungan Kerja AKD Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 6 Februari 2023 - 11:12 WIB

Abdul Hakim Anggota DPRK Lhokseumawe, Syariat Islam Harus Dijalankan, Bila Dilanggar Berdosa

Senin, 6 Februari 2023 - 11:04 WIB

Setelah Dilantik, Nurhayati Bertugas di Komisi C dan Panmus DPRK Lhokseumawe

Senin, 6 Februari 2023 - 10:45 WIB

Legislator Partai Aceh Tolak Kenaikkan Biaya Haji Tahun 2023 Menjadi Rp. 69 Juta

Rabu, 3 Agustus 2022 - 02:36 WIB

Tanggapan Ketua DPRK Lhokseumawe Tentang Rancangan KUA-PPAS 2023

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:04 WIB

Ketua DPRK Lhokseumawe Usul Pemberhentian Walikota Suaidi Yahya

Berita Terbaru