Abdul Hakim Anggota DPRK Lhokseumawe, Syariat Islam Harus Dijalankan, Bila Dilanggar Berdosa

LHOKSEUMAWE, (PN) – Anggota DPRK Lhokseumawe dari Fraksi Demokrat Bersatu Abdul Hakim menegaskan hukum syariat Islam harus dijalankan secara bersama sama, baik pemerintah maupun masyarakat, namun bila dilanggar maka akan berdosa.

Begitu juga dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, juga harus dijalankan, bila itu berkaitan dengan  kemaslahatan bersama dan keindahan bersama dalam mewujudkan Lhokseumawe tertib, rapi dan nyaman.

Demikian dikatakan oleh Abdul Hakim legislator Parlemen Lhokseumawe saat menanggapi kisruh terkait penertiban pedagang kaki lima di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti yang berakhir saling adu jotos antara Petugas Satpol PP dan Warga setempat pada pekan lalu Senin (16/01/2023) yang menuai Pro Kontra dan beragam polemik.

Menurut politisi partai demokrat ini sejumlah keberadaan PKL ini, dianggap ilegal karena menempati ruang publik dan tidak sesuai dengan visi Misi kota Lhokseumawe yang menekankan pada kebersihan, keindahan, dan kerapian kota Lhokseumawe.

Sambung Abdul Hakim, sebenarnya besar sekali kaitannya antara penertiban dan penerapan syariat Islam yang ada di Aceh, khususnya kota Lhokseumawe, penertiban itu aturan, penerapan syariat itu penerapan hukum. Artinya aturan dan hukum apabila  dilanggar maka sama sama berdosa.

Sama halnya dengan yang terjadi di kota Lhokseumawe hari ini, apabila segala bentuk aturan pemerintahan tidak di indahkan. Selama, aturan itu tidak melanggar dengan hukum Allah, agama dan norma juga berdosa, ungkap Abdul Hakim.

Lebih lanjut dalam Al Qur’an Surat An-Nisa ayat 59 Allah telah menjelaskan, “Wahai orang-orang yang beriman! taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” terang Abdul Hakim yang berlatar belakang ustad.

Dijelaskannya, Ulil Amri adalah seseorang atau sekelompok orang yang mengurus kepentingan-kepentingan umat. Ketaatan kepada Ulil Amri (Pemimpin) merupakan suatu kewajiban umat, selama tidak bertentangan dengan nash yang zahir. Adapun masalah ibadah, maka semua persoalan haruslah didasarkan kepada ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya. Terang Hakim.

“Maka dari itu kami sangat mendukung penuh kinerja Pemerintah Kota Lhokseumawe terkait penertiban dan penerapan syariat Islam Kota Lhokseumawe. Namun, sebuah kebiasaan buruk tidak boleh di tindak dengan kekerasan, lakukanlah dengan cara cara yang baik dan sesuai SOP. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Abdul Hakim berharap, “dalam hal ini masyarakat pun harus menyadari bahwa menggunakan fasilitas umum yang dinaungi dibawah pemerintahan boleh boleh saja. Namun, apabila sewaktu-waktu fasilisitas tersebut dipergunakan untuk lainnya, maka masyarakat harus siap”. tutupnya.(Dau)

/ JANGAN LEWATKAN

Pidie Jaya | Pelitanasional.com – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan tanggap darurat bagi korban bencana banjir di …

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Sekjen Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Tanah Jambo Aye, Amrianto Nurdin menyampaikan ucapan selamat kepada Muzakir Manaf (Mualem) …

Aceh Utara | Pelitanaional.com – Calon Gubernur Aceh Nomor urut 2 Muzakir Manaf (Mualem), menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 di Gampong Kelahiran nya di …

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Dalam sebuah apel Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dihadiri oleh seluruh jajaran wilayah Bansigom Daerah IV M. Jhoni, S.H., Panglima …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5