Ketua DPRK Lhokseumawe Usul Pemberhentian Walikota Suaidi Yahya

- Penulis

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, memimpin langsung sidang Paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Walikota Dan Wakil Walikota.(Ist)

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, memimpin langsung sidang Paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Walikota Dan Wakil Walikota.(Ist)

Lhokseumawe (PN) | Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, memimpin langsung sidang Paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Wakil Walikota Yusuf Muhammad, yang menjabat Periode 2017-2022. Acara tersebut berlangsung di ruang sidang Gedung DPRK Lhokseumawe, Selasa (7/6/2022) kemarin.

Agenda sidang yang langsung di Pimpin oleh Ketua DPRK dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe periode 2017-2022, berlangsung dengan baik.

Dalam bacaan pidatonya menjelaskan, untuk melaksanakan amanat Pasal 48 Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta surat Menteri Dalam Negeri No.131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022 tentang Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya akan berakhir dalam tahun 2022 ini.

Maka pihaknya perlu menyelenggarakan rapat Paripurna tentang pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe yang akan berakhir masa jabatan periode 2017-2022, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) melalui Gubernur Aceh, terang Ismail A Manaf, dalam acara tersebut.

Sedangkan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe disahkan pengangkatannya untuk masa jabatan periode 2017-2022, dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.11-2984 Tahun 2017 tenang Wali Kota Lhokseumawe dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.11-2985 Tahun 2017 untuk pengangkatan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.

Untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.131/21/OTDA tanggal 24 Maret 2022, DPRK Lhokseumawe diminta untuk mengumumkan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe dengan menggelar rapat paripurna dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Aceh paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.

Oleh karena itu, sambung Ketua DPRK, Walikota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe yang dilantik 12 Juli 2017, berdasarkan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, sehingga dapat kami umumkan usulan pemberhentian dengan hormat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe periode 2017-2022, akan berakhir 12 Juli 2022, atau sekitar sebulan lagi.

Selanjutnya, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe selaku mitra kerja DPRK Lhokseumawe untuk mewujudkan Visi dan Misi Kota Lhokseumawe periode 2017-2022, yang telah menjabat selama 5 tahun lamanya.

Kemudian besar harapan kami untuk Penjabat Wali Kota Lhokseumawe yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Lhokseumawe dalam menjalankan roda pemerintahan selama kurang lebih dua tahun ke depan, dapat terus bersinergi dan bekerja sama dengan DPRK Lhokseumawe dan Forkopimda, serta stakeholder terkait lainnya.

Sementara itu, Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Walikota Yusuf Muhammad selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2017-2022.

Pun demikian, lanjut Walikota, ia berharap silaturahmi yang telah terjalin akan terus berlanjut meski dirinya tidak lagi menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota. [M. Daud]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abdul Hakim Anggota DPRK Lhokseumawe, Syariat Islam Harus Dijalankan, Bila Dilanggar Berdosa
Setelah Dilantik, Nurhayati Bertugas di Komisi C dan Panmus DPRK Lhokseumawe
Legislator Partai Aceh Tolak Kenaikkan Biaya Haji Tahun 2023 Menjadi Rp. 69 Juta
Tanggapan Ketua DPRK Lhokseumawe Tentang Rancangan KUA-PPAS 2023
Ketua DPRK Lhokseumawe Apresiasi BPK RI Atas Pemberian Opini WTP Daerah Lhokseumawe
DPRK Lhokseumawe Gelar Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2022
DPRK Lhokseumawe Paripurnakan Hasil Kunjungan Kerja AKD Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 6 Februari 2023 - 11:12 WIB

Abdul Hakim Anggota DPRK Lhokseumawe, Syariat Islam Harus Dijalankan, Bila Dilanggar Berdosa

Senin, 6 Februari 2023 - 11:04 WIB

Setelah Dilantik, Nurhayati Bertugas di Komisi C dan Panmus DPRK Lhokseumawe

Senin, 6 Februari 2023 - 10:45 WIB

Legislator Partai Aceh Tolak Kenaikkan Biaya Haji Tahun 2023 Menjadi Rp. 69 Juta

Rabu, 3 Agustus 2022 - 02:36 WIB

Tanggapan Ketua DPRK Lhokseumawe Tentang Rancangan KUA-PPAS 2023

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:04 WIB

Ketua DPRK Lhokseumawe Usul Pemberhentian Walikota Suaidi Yahya

Berita Terbaru