Banda Aceh (PN) | DB (45) pegawai honorer salah satu instasi di Pemerintahan Kota Sabang bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena mengkuasai narkoba jenis sabu.
Penangkapan kedua pelaku tersebut terjadi di rumah DB di Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar pada Rabu (08/6/2022) malam.
” Dari tangan kedua pelaku, personel kita mengamankan 11 paket sabu,” Kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H.
Dikatakan Kompol Tendri, tim Opsnal berhasil menangkap pelaku DB dan DIB dalam salah satu rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dengan barang bukti 2,96 gram sabu.
” Penangkapan berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA dan saat di interogasi SA mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu di beli dari DB,” Ujar Kompol Tendri.
Kemudian, lanjut Kompol Tendri, saat dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut, tim menggrebek rumah milik DB dan saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.
” Saat di lakukan pengeledah kamar, kami mendapatkan 11 paket narkoba jenis sabu yang telah dipaketkan untuk di jual kembali kepada orang lain. Disini kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya,” ungkap Kompol Tendri.
Kompol Tendri juga menyebutkan, DB memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp. 1,5 juta.
” Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kompol Tendri.[]