Lhokseumawe (PN) | Satlantas Polres Lhokseumawe melakukan Operasi Patuh Seulawah 2022 menindak pelanggar lalu lintas dengan sistem hunting (pelanggar kasat mata) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Rabu (15/6/2922).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari, SH, SIK MH mengatakan, sistem hunting tersebut dilaksanakan di jalur Medan – Banda Aceh.
“Tujuan dari kegiatan ini, yaitu untuk mengantisipasi gangguan Kamseltibcar lantas bagi pengguna jalan dan mensosialisasikan protokol kesehatan (prokes) kepada pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam sistem hunting tersebut, lanjut Kasat, penindakan yang dilakukan yakni pengendera yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, seperti kelengkapan kendaraan dan tidak memakai helm serta mobil barang yang muatannya tidak sesuai ketentuan.
“Penindasan yang dilakukan personel yaitu dengan menilang 18 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 7 Surat Izin Mengemudi (SIM),” pungkasnya.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi surat – surat kendaraannya jika bepergian dan selalu mematuhi aturan atau tata tertib berlalu lintas serta menerapkan protokol kesehatan (prokes).[]