Enam Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polres Lhokseumawe

- Penulis

Senin, 14 November 2022 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe (PN) | Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus enam tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, ke enam tersangka yang ditangkap yakni, H (28) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

” Kemudian yang berhasil kita amankan, S (40), M (31), R (32) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, kemudian J (36) warga Kecamatan Dewantara serta E (28) seroang wanita asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” Kata Kasat Narkoba.

Kasat menyebutkan Kronologis penangkapan, dimana pada Senin (7/11/2022) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa tersebut sering ada transaksi narkoba.

” Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka,” Ujar Kasat.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram.

” Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari F (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan kepada orang lain,” ungkap Kasat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kasat, personel juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel.

” Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Dalam kasusu tersebut, jelas Kasat, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.[]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data sementara Banjir Aceh Utara Meluas: 57 Ribu Jiwa Mengungsi, 41 Orang Meninggal
Jembatan di Jalur Banda Aceh–Medan Ambruk ke Sungai saat Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total
Yayasan Tunas 08 Jaya Abadi Dirikan Posko di Paya Berandang, Relawan Tunas Prabowo Turun Bantu Korban Banjir
Banjir Tinggi Lumpuhkan Akses Jalan Medan–Banda Aceh di Syamtalira Aron, Warga Terjebak Hingga Dua Hari
Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako
Banjir Lumpuhkan Aceh Utara: 19 Kecamatan Terendam, 44 Ribu Warga Mengungsi, Jaringan Internet Padam
Presiden Prabowo Kirim Bantuan Besar untuk Aceh dan Sumatera: 10.000 Ton Beras dan 2.000 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir di Aceh
Pemkab Aceh Utara Buka Posko Utama di Pendopo Bupati, Koordinasi Penanganan Banjir Dipusatkan di Sana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 00:46 WIB

Data sementara Banjir Aceh Utara Meluas: 57 Ribu Jiwa Mengungsi, 41 Orang Meninggal

Sabtu, 29 November 2025 - 16:12 WIB

Jembatan di Jalur Banda Aceh–Medan Ambruk ke Sungai saat Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total

Sabtu, 29 November 2025 - 14:15 WIB

Yayasan Tunas 08 Jaya Abadi Dirikan Posko di Paya Berandang, Relawan Tunas Prabowo Turun Bantu Korban Banjir

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako

Jumat, 28 November 2025 - 17:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Aceh Utara: 19 Kecamatan Terendam, 44 Ribu Warga Mengungsi, Jaringan Internet Padam

Berita Terbaru