Aceh Utara (PN) – Masyarakat Desa Lubok Pusaka Mendukung penuh investor lokal bangun kebun plasma di desanya. Dimana sebanyak 800 hektar lahan masyarakat berkerja sama dengan salah satu perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) bidang kelapa sawit asal Kecamatan Cot Girek, untuk melakukan pembangunan kebun plasma.
Perlu diketahui, Kebun plasma dirancang pada era Orde Baru. Tujuannya untuk memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan sehingga mereka turut menikmati hasil kebun dan mengangkat perekonomian.
Keuchik Gampong Lubok Pusaka, Sulaiman Kepada Wartawan menceritakan awal mulanya rencana plasma itu inisiatif dari Camat Langkahan Ramli Jazuli yang membawa investor lokal ke Gampong Lubok Pusaka.
” Setelah pak Camat membawa Investor Lokal ke Lubok Pusaka, sehingga terjadilah plasma yang dibagi hasil bersama masyarakat untuk mensejahterakan masyarakat atau petani di desa ini,” Ujar Keuchik Sulaiman.
Keuchik Sulaiman menyebutkan, di kawasan ini sebelumnya hutan belantara dan jalan pun tidak ada, selama masuk investor ke sini maka terbentuklah akses jalan yang bisa dimanfaatkan juga bagi warga.
” Tentunya sangat bermanfaat kepada masyarakat khususnya untuk Dusun Sarah Raja, Lubok Pusaka, dan sudah bisa dilalui menggunakan kendaraan apapun,” Ungkap Sulaiman.
Dikatakan Sulaiman, luas lahan plasma untuk tahap pertama baru dibuka sekitar 20 hektare. Tapi akan dilanjutkan perluasan lahan ke depan dan secara keseluruhannya lebih kurang 800 hektare, tapi tidak berimbas kepada hutan lindung dan bisa dicek secara bersama-sama.
“ Kita tidak pernah menjual lahan masyarakat. Ini merupakan bentuk kerja sama antara masyarakat dengan pihak perusahaan atau investor bidang perkebunan sawit. Karena sistem pembagian hasil nantinya menguntungkan bagi warga dalam pengembangan kelapa sawit,” ucap Sulaiman.
Sulaiman menambahkan, untuk modalnya itu semua dari perusahaan tersebut, masyarakat hanya menerima hasil saja dengan kontrak yang telah disepakati bersama perusahaan itu selama 30 tahun.
” jika selama 30 tahun sudah selesai atau habis masa kontrak maka dikembalikan lagi lahan tersebut kepada masyarakat kita,” jelas Sulaiman, didampingi Imum Mukim Rampah, Langkahan, Janni.
Sebut Sulaiman, plasma itu dilakukan sistem kelompok, dalam satu kelompok ada 100 orang (peserta) dengan luas lahan 200 hektare, yang sudah terbentuk ada empat kelompok.Tentunya ini bentuk kerja sama yang baik dari pemerintah, unsur desa maupun Muspika. Intinya, tidak ada yang menjual lahan masyarakat kepada perusahaan atau investor, perlu dipahami bahwa plasma ini menguntungkan bagi petani.
“ Kami sangat berterima kasih kepada Camat Langkahan yang sudah menghadirkan investor ke Gampong Lubok Pusaka. Karena pemerintah terus melakukan pendekatan dengan perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan. Jika tidak salah saya bahwa perkebunan plasma itu merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Sarah Raja, Lubok Pusaka, Zulkifli, menyebutkan, pihaknya sangat berharap agar plasma ini segera dipercepat, karena nasib masyarakat di sini sangat tergantung pada pembangunan plasma tersebut.
” Karena sebelumnya lahan atau kebun warga kawasan ini kerap sekali dirusak kawanan gajah, sehingga sangat sulit untuk mengembangkan perkebunan bagi masyarakat,” Jelas Kadus Sarah Raja.
Dia menyebutkan, Dengan adanya plasma ini tentunya sangat membantu. Juga manfaat lainnya seperti akses jalan khususnya bagi masyarakat Dusun Sarah Raja, karena kawasan ini jauh sebelumnya hutan belantara.
” Kami mendukung penuh dan berterima kasih kepada Camat Langkahan yang sudah memperjuangkan plasma untuk masyarakat Lubok Pusaka, karena ini tujuannya baik untuk kita sebagai petani,” Tungkas Zulkifli.