Abdul Hakim Anggota DPRK Lhokseumawe, Syariat Islam Harus Dijalankan, Bila Dilanggar Berdosa

- Penulis

Senin, 6 Februari 2023 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE, (PN) – Anggota DPRK Lhokseumawe dari Fraksi Demokrat Bersatu Abdul Hakim menegaskan hukum syariat Islam harus dijalankan secara bersama sama, baik pemerintah maupun masyarakat, namun bila dilanggar maka akan berdosa.

Begitu juga dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, juga harus dijalankan, bila itu berkaitan dengan  kemaslahatan bersama dan keindahan bersama dalam mewujudkan Lhokseumawe tertib, rapi dan nyaman.

Demikian dikatakan oleh Abdul Hakim legislator Parlemen Lhokseumawe saat menanggapi kisruh terkait penertiban pedagang kaki lima di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti yang berakhir saling adu jotos antara Petugas Satpol PP dan Warga setempat pada pekan lalu Senin (16/01/2023) yang menuai Pro Kontra dan beragam polemik.

Menurut politisi partai demokrat ini sejumlah keberadaan PKL ini, dianggap ilegal karena menempati ruang publik dan tidak sesuai dengan visi Misi kota Lhokseumawe yang menekankan pada kebersihan, keindahan, dan kerapian kota Lhokseumawe.

Sambung Abdul Hakim, sebenarnya besar sekali kaitannya antara penertiban dan penerapan syariat Islam yang ada di Aceh, khususnya kota Lhokseumawe, penertiban itu aturan, penerapan syariat itu penerapan hukum. Artinya aturan dan hukum apabila  dilanggar maka sama sama berdosa.

Sama halnya dengan yang terjadi di kota Lhokseumawe hari ini, apabila segala bentuk aturan pemerintahan tidak di indahkan. Selama, aturan itu tidak melanggar dengan hukum Allah, agama dan norma juga berdosa, ungkap Abdul Hakim.

Lebih lanjut dalam Al Qur’an Surat An-Nisa ayat 59 Allah telah menjelaskan, “Wahai orang-orang yang beriman! taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” terang Abdul Hakim yang berlatar belakang ustad.

Dijelaskannya, Ulil Amri adalah seseorang atau sekelompok orang yang mengurus kepentingan-kepentingan umat. Ketaatan kepada Ulil Amri (Pemimpin) merupakan suatu kewajiban umat, selama tidak bertentangan dengan nash yang zahir. Adapun masalah ibadah, maka semua persoalan haruslah didasarkan kepada ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya. Terang Hakim.

“Maka dari itu kami sangat mendukung penuh kinerja Pemerintah Kota Lhokseumawe terkait penertiban dan penerapan syariat Islam Kota Lhokseumawe. Namun, sebuah kebiasaan buruk tidak boleh di tindak dengan kekerasan, lakukanlah dengan cara cara yang baik dan sesuai SOP. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Abdul Hakim berharap, “dalam hal ini masyarakat pun harus menyadari bahwa menggunakan fasilitas umum yang dinaungi dibawah pemerintahan boleh boleh saja. Namun, apabila sewaktu-waktu fasilisitas tersebut dipergunakan untuk lainnya, maka masyarakat harus siap”. tutupnya.(Dau)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung 5 Desa di Baktiya Barat Putus Total
Mensos RI Serahkan Santunan Rp4,05 Miliar kepada Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara
Keluarga Korban Banjir Aceh Utara Menunggu Penyerahan Santunan di Aula Kantor Bupati
Sentuhan Spiritual dan Keceriaan: AOCC Bersama Gen Z UIN SUNA Pulihkan Senyum Anak-Anak Aceh Utara
Pengemis Berkedok Sedekah Resahkan Warga Lhoksukon, Kejar Perempuan hingga Pelanggan Toko Trauma
Relawan Pulihkan Trauma, Kembalikan Senyuman Anak-Anak Korban Banjir Bandang di Bukit Abi
Pembangunan Hunian Sementara di Kecamatan Langkahan Capai 99 Persen, 215 Unit Siap Dihuni
Tito Karnavian Tinjau Lokasi Banjir di Gampong Rumoh Rayeuk, Pastikan Huntara dan Bantuan Warga Terdampak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:38 WIB

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung 5 Desa di Baktiya Barat Putus Total

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:23 WIB

Mensos RI Serahkan Santunan Rp4,05 Miliar kepada Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:16 WIB

Keluarga Korban Banjir Aceh Utara Menunggu Penyerahan Santunan di Aula Kantor Bupati

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:34 WIB

Sentuhan Spiritual dan Keceriaan: AOCC Bersama Gen Z UIN SUNA Pulihkan Senyum Anak-Anak Aceh Utara

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:04 WIB

Pengemis Berkedok Sedekah Resahkan Warga Lhoksukon, Kejar Perempuan hingga Pelanggan Toko Trauma

Berita Terbaru