Polisi Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

- Penulis

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (YouTube Polda Metro Jaya).

i

Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (YouTube Polda Metro Jaya).

Jakarta (PN) – Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tingkat penyidikan. Bukti-bukti terkait kasus itu mulai dikumpulkan penyidik.

“Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).

Ade mengatakan salah satu hal yang juga akan didalami penyidik terkait foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL. Pertemuan keduanya akan diusut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pemerasan yang terjadi.

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Menurut Ade, foto pertemuan Firli dan SYL juga menjadi salah satu hal yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Polda Metro nantinya akan mengacu pada Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun,” kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.

Ade belum memerinci sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Dia pun enggan menjawab terkait nilai pemerasan yang telah dilakukan.

“Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana konsep program Polri presisi,” katanya.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Dugaan Suap Gubernur Riau Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan dan Jembatan
BPS Aceh Umumkan Capaian 2025, Harapan Baru dari Data Ekonomi dan Pembangunan Manusia
Aceh Utara Masuk 20 Titik Sekolah Unggul Garuda Nasional, Hasil Perjuangan Bupati Ismail Ajalil
Bupati Aceh Utara Lantik Puluhan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Presiden Prabowo Pastikan Utang Proyek Whoosh Aman, Demi Memudahkan Transportasi Rakyat
Kacabdin Aceh Utara Serahkan SK PPPK Tahap I Formasi 2024: “Jadikan Amanah Ini Sebagai Motivasi Mengabdi”
Abu Paya Pasi Larang Konser di Aceh
Momen Bersejarah UNIMAL: Gubernur Aceh Dikukuhkan Alumni Kehormatan dan Azhari Cage Dilantik Ketua IKA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 20:43 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Gubernur Riau Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan dan Jembatan

Rabu, 5 November 2025 - 08:16 WIB

BPS Aceh Umumkan Capaian 2025, Harapan Baru dari Data Ekonomi dan Pembangunan Manusia

Rabu, 5 November 2025 - 01:27 WIB

Aceh Utara Masuk 20 Titik Sekolah Unggul Garuda Nasional, Hasil Perjuangan Bupati Ismail Ajalil

Selasa, 4 November 2025 - 23:29 WIB

Bupati Aceh Utara Lantik Puluhan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Selasa, 4 November 2025 - 23:17 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Utang Proyek Whoosh Aman, Demi Memudahkan Transportasi Rakyat

Berita Terbaru