Pemkab Aceh Utara Buka Pelaporan Kerugian Bencana hingga 17 Januari 2026

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Pelitanasional.com, Kamis (15/1/2026) – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi membuka masa pelaporan data kerugian masyarakat akibat bencana hingga 17 Januari 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail Ajalil (Ayahwa), sebagai upaya memastikan pendataan korban berjalan akurat dan transparan.

Bupati Ismail Ajalil meminta seluruh masyarakat terdampak untuk melaporkan kondisi kerusakan yang dialami, mulai dari rumah rusak berat, rusak sedang, rusak ringan, hingga kerugian lainnya melalui pemerintah gampong masing-masing.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan data kerugian kepada geuchik. Pelaporan ini penting sebagai dasar penanganan dan pengajuan bantuan,” kata Ismail Ajalil.

Ia menekankan agar data yang disampaikan benar-benar sesuai kondisi di lapangan. Masyarakat diminta tidak melebihkan maupun mengurangi data kerusakan yang dialami.

“Laporkan sesuai fakta dan kejadian, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Data harus sesuai dengan kenyataan yang terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa data yang terkumpul akan diverifikasi oleh BPBD dan instansi teknis terkait sebelum diteruskan ke Pemerintah Aceh.

“Data tersebut akan diverifikasi, lalu kami sampaikan kepada Bapak Gubernur. Selanjutnya akan diteruskan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap partisipasi aktif aparatur gampong dan masyarakat agar pendataan berjalan optimal, sehingga bantuan dan program pemulihan pascabencana dapat diberikan secara tepat sasaran.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 202
SAWAH 89 HEKTARE GAMPONG KEUREUTOU TERANCAM GAGAL PANEN
Tumpukan Kayu di Bawah Jembatan Penghubung Paya Bakong  Matang Kuli Mengkhawatirkan, Warga Minta Penanganan Segera
Ngopi  Ngobrol Politik & EkonomiMigas Aceh: Blok B Arun, Blok Andaman, dan Rantai Suplai
Gagal Mediasi, Alan Minta Rujuk Kembali tapi Mutia Tetap Menolak
Optimalkan Aliran Air, Alat Berat Dikerahkan untuk Pembersihan Bendung Krueng Pase Aceh Utara
Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”
Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 202

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

SAWAH 89 HEKTARE GAMPONG KEUREUTOU TERANCAM GAGAL PANEN

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:32 WIB

Tumpukan Kayu di Bawah Jembatan Penghubung Paya Bakong  Matang Kuli Mengkhawatirkan, Warga Minta Penanganan Segera

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:40 WIB

Ngopi  Ngobrol Politik & EkonomiMigas Aceh: Blok B Arun, Blok Andaman, dan Rantai Suplai

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Gagal Mediasi, Alan Minta Rujuk Kembali tapi Mutia Tetap Menolak

Berita Terbaru