Jakarta (PN) – Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan itu mulai diusut oleh Dewas.
“Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dihubungi, Senin (9/10/2023).
Firli dilaporkan oleh kelompok mahasiswa bernama Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10). Pelapor menilai ada pelanggaran etik yang dilakukan Firli usai mengadakan pertemua dengan pihak berperkara di KPK.
Syamsuddin mengatakan Dewas KPK masih menelaah laporan tersebut. Bukti-bukti terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli tengah dikumpulkan.
“Sedang kumpulkan bahan dan keterangan,” jelas Syamsuddin.
Koordinator Komite Mahasiswa Pedulu Hukum, Febrianes, mengatakan laporannya ke Firli merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu mengatur soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
“Di situ di pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” kata Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10).
Firli Bahuri juga telah buka suara mengenai foto pertemuannya dengan SYL di lapangan bulu tangkis. Firli mengaku pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.
Dia awalnya mengatakan proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan yang dimulai pada Januari 2023. Dia mengatakan pertemuan dengan SYL itu terjadi jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan.
“Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Firli menekankan status SYL dalam momen pertemuan tersebut belum menjadi pihak beperkara di KPK. Dia pun mengaku pertemuan itu bukan atas inisiasinya.
“Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” jelas Firli.
Sumber : Detik.com