Aceh Utara (PN) – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara Amir Syarifuddin, SKM, MM menghimbau bagi pasangan calon pengantin jangan lupa untuk memeriksakan kesehatan sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini diperlukan untuk mencegah adanya penyakit menular yang dapat terjadi saat berhubungan intim.
“Pemeriksaan kesehatan sebelum menikah ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya penyakit yang mempengaruhi reproduksi. Sehingga, apabila kedua calon pengantin sehat, nantinya dapat melahirkan generasi hebat,” ucap Amir.
Amir pun menjelaskan, ada beberapa rangkaian pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin. Di antaranya gangguan kesehatan jiwa, pemeriksaan NAPZA, gizi kurang atau obesitas, penyakit genetik Thalasemia, infeksi menular seksual, diabetes mellitus.
“Selain itu juga pemeriksaan seperti HIV, Hepatitis B, hipertensi, infeksi tetanus dan juga Tuberkulosis (TBC) guna mencegah anak mengalami keterlambatan tumbuh kembangnya. Untuk itu, pemeriksaan ini sangat diperlukan,” jelas Amir.
Pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin dapat dilakukan di puskesmas dan RSU Di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Masyarakat dapat mendatangi puskesmas terdekat dengan membawa serta KTP atau BPJS Kesehatan sesuai faskes yang terdaftar.
“Tentunya pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin ini merupakan persyaratan menikah oleh Pengadilan Agama lewat Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pemeriksaan kesehatan gratis bagi calon pengantin ini dengan mendatangi puskesmas terdekat,” Pungkas Amir.[ADV]