Lhokseumawe (PN) – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum KKA-Bener Meriah, Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (2/10/2024) pukul 12.15 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BL-3924-KBF dan mobil Mitsubishi Pajero hitam BK-1681-AAD. Insiden ini menyebabkan satu korban meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapatkan perawatan.
Pengemudi mobil Pajero sempat melarikan diri, namun berkat aksi cepat personel Unit Gakkum dan Sat Lantas Polres Lhokseumawe, pelaku berhasil diamankan dalam waktu enam jam di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP M. Abdhi Hendriyatna, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa sepeda motor yang terlibat kecelakaan dikendarai oleh Abit bin Muhammad (21), seorang mahasiswa asal Desa Cempedak, Aceh Utara, yang saat itu membonceng Khairun Nisa (18), seorang pelajar asal Aceh Timur.
Menurut AKP Abdhi, kecelakaan terjadi ketika mobil Pajero yang datang dari arah berlawanan melaju dengan kecepatan tinggi dan melebar ke jalur sepeda motor, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat tabrakan tersebut, Khairun Nisa meninggal dunia akibat benturan keras, sementara Abit mengalami luka ringan. Pengemudi Pajero, Ansardi (34), warga Desa Gunung Suku, Aceh Tengah, melarikan diri setelah kecelakaan. Namun, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku enam jam setelah insiden di lokasi penangkapan di Jalan Medan-Banda Aceh.
Kasat Lantas menambahkan, kecelakaan ini juga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp 5.000.000. Sepeda motor mengalami kerusakan di bagian depan kanan, sementara Pajero rusak di bagian belakang kanan.
Polisi telah melakukan olah TKP dan menyita kedua kendaraan sebagai barang bukti. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan terkait insiden ini, pungkas AKP M. Abdhi Hendriyatna.