Peran 5 Pelajar Tawuran, Salah Satunya Menyiram Air Keras ke Polisi

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (PN) – Polisi telah memeriksa 31 pelajar di Jakarta Pusat yang diamankan karena diduga akan melakukan aksi tawuran. Dari hasil pemeriksaan, lima pelajar ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Mereka berinisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (3/10/2024).

Empat dari lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam, yang ancamannya adalah 12 tahun penjara. Sementara tersangka YP (16) dikenakan pasal berlapis karena melakukan penyiraman air keras terhadap anggota Polri, Bripda FAA, yang saat ini dirawat di rumah sakit.

“Tersangka YP dikenakan empat pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana, yaitu Pasal 355 ayat 1 KUHP, Pasal 354 ayat 1 KUHP, Pasal 353 ayat 1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” jelas Susatyo.

Susatyo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aksi kenakalan remaja, terutama tawuran. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam tawuran. Senjata tajam yang disita, seperti stik golf, cobek, dan anak panah, menunjukkan niat pelaku untuk melakukan kekerasan,” tuturnya.

Sebagai informasi, 31 remaja tersebut diamankan pada Senin malam, 30 September 2024, setelah polisi mendapatkan laporan tentang rencana aksi tawuran.

Barang bukti yang disita meliputi 17 celurit, petasan, dua botol air keras, 25 ponsel, serta 20 sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua TBS Aceh Utara: Terima Kasih kepada Ayah Wa dan H. Uma
Pemkab Aceh Utara dan PTPN IV Sepakati Pengukuran Ulang HGU Cot Girek, BPN Diminta Percepat Jadwal
Bupati Aceh Utara Lantik 32 Geuchik dan 3 Imum Mukim
294 Tenaga Pendidik Aceh Utara Donor Darah
Polres Aceh Utara Gelar Pasar Murah di Depan Polsek Lhoksukon, Bantu Ringankan Beban Warga
Langkah Konkret Kemenko Polkam Tingkatkan Indeks Keamanan Laut Nasional
Aceh Utara Usulkan PPPK Paruh Waktu untuk 2.323 Honorer yang Gagal CPNS
Potensi Kopi Dunia, Jalan Neraka: Potret Abainya Negara terhadap Pantan Antara

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Ketua TBS Aceh Utara: Terima Kasih kepada Ayah Wa dan H. Uma

Rabu, 17 September 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Aceh Utara dan PTPN IV Sepakati Pengukuran Ulang HGU Cot Girek, BPN Diminta Percepat Jadwal

Rabu, 17 September 2025 - 15:58 WIB

Bupati Aceh Utara Lantik 32 Geuchik dan 3 Imum Mukim

Rabu, 17 September 2025 - 10:16 WIB

294 Tenaga Pendidik Aceh Utara Donor Darah

Selasa, 16 September 2025 - 16:51 WIB

Polres Aceh Utara Gelar Pasar Murah di Depan Polsek Lhoksukon, Bantu Ringankan Beban Warga

Berita Terbaru