Peran 5 Pelajar Tawuran, Salah Satunya Menyiram Air Keras ke Polisi

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (PN) – Polisi telah memeriksa 31 pelajar di Jakarta Pusat yang diamankan karena diduga akan melakukan aksi tawuran. Dari hasil pemeriksaan, lima pelajar ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Mereka berinisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (3/10/2024).

Empat dari lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam, yang ancamannya adalah 12 tahun penjara. Sementara tersangka YP (16) dikenakan pasal berlapis karena melakukan penyiraman air keras terhadap anggota Polri, Bripda FAA, yang saat ini dirawat di rumah sakit.

“Tersangka YP dikenakan empat pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana, yaitu Pasal 355 ayat 1 KUHP, Pasal 354 ayat 1 KUHP, Pasal 353 ayat 1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” jelas Susatyo.

Susatyo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aksi kenakalan remaja, terutama tawuran. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam tawuran. Senjata tajam yang disita, seperti stik golf, cobek, dan anak panah, menunjukkan niat pelaku untuk melakukan kekerasan,” tuturnya.

Sebagai informasi, 31 remaja tersebut diamankan pada Senin malam, 30 September 2024, setelah polisi mendapatkan laporan tentang rencana aksi tawuran.

Barang bukti yang disita meliputi 17 celurit, petasan, dua botol air keras, 25 ponsel, serta 20 sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Kesehatan Paska Banjir di Dusun Alue Lhok, Gampong Siren Tujoh oleh BLUD Puskesmas Syamtalira Bayu
Pagar Puskesmas Syamtalira Bayu Ambruk, Jalur Nasional Terancam Abrasi
Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:04 WIB

Pelayanan Kesehatan Paska Banjir di Dusun Alue Lhok, Gampong Siren Tujoh oleh BLUD Puskesmas Syamtalira Bayu

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:53 WIB

Pagar Puskesmas Syamtalira Bayu Ambruk, Jalur Nasional Terancam Abrasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:52 WIB

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Berita Terbaru