Peran 5 Pelajar Tawuran, Salah Satunya Menyiram Air Keras ke Polisi

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (PN) – Polisi telah memeriksa 31 pelajar di Jakarta Pusat yang diamankan karena diduga akan melakukan aksi tawuran. Dari hasil pemeriksaan, lima pelajar ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Mereka berinisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (3/10/2024).

Empat dari lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam, yang ancamannya adalah 12 tahun penjara. Sementara tersangka YP (16) dikenakan pasal berlapis karena melakukan penyiraman air keras terhadap anggota Polri, Bripda FAA, yang saat ini dirawat di rumah sakit.

“Tersangka YP dikenakan empat pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana, yaitu Pasal 355 ayat 1 KUHP, Pasal 354 ayat 1 KUHP, Pasal 353 ayat 1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” jelas Susatyo.

Susatyo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aksi kenakalan remaja, terutama tawuran. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam tawuran. Senjata tajam yang disita, seperti stik golf, cobek, dan anak panah, menunjukkan niat pelaku untuk melakukan kekerasan,” tuturnya.

Sebagai informasi, 31 remaja tersebut diamankan pada Senin malam, 30 September 2024, setelah polisi mendapatkan laporan tentang rencana aksi tawuran.

Barang bukti yang disita meliputi 17 celurit, petasan, dua botol air keras, 25 ponsel, serta 20 sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan RI Pulihkan Rp 9,8 Miliar Lewat Lelang Barang Sitaan Doni Salmanan
Jepang Lirik Kembali Potensi Migas Aceh, Siap Jajaki Investasi Besar
Lansia Aceh Timur Terharu Terima Bantuan ASLUT 2025
Azhar Ab Resmi Dilantik sebagai Imum Mukim Madat, Warga Harapkan Kepemimpinan Bijaksana
Harga Semen Aceh Lebih Mahal dari Luar Daerah, DPR RI Sindir PT SBA
Aceh Sambut Positif Dialog Baleg DPR RI Soal Revisi UUPA
Mualem Minta Pertamina Bikin Sistem Baru agar BBM Subsidi Aceh Lebih Mudah
Aceh Diincar Investor Tiongkok dan Timur Tengah, Pintu Baru Ekonomi Mulai Terbuka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Kejaksaan RI Pulihkan Rp 9,8 Miliar Lewat Lelang Barang Sitaan Doni Salmanan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Jepang Lirik Kembali Potensi Migas Aceh, Siap Jajaki Investasi Besar

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Lansia Aceh Timur Terharu Terima Bantuan ASLUT 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Azhar Ab Resmi Dilantik sebagai Imum Mukim Madat, Warga Harapkan Kepemimpinan Bijaksana

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:25 WIB

Harga Semen Aceh Lebih Mahal dari Luar Daerah, DPR RI Sindir PT SBA

Berita Terbaru

Internasional

Gedung Syaitan” di China Bekerja 24 Jam Tanpa Henti

Rabu, 29 Okt 2025 - 01:11 WIB