Peran 5 Pelajar Tawuran, Salah Satunya Menyiram Air Keras ke Polisi

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (PN) – Polisi telah memeriksa 31 pelajar di Jakarta Pusat yang diamankan karena diduga akan melakukan aksi tawuran. Dari hasil pemeriksaan, lima pelajar ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Mereka berinisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (3/10/2024).

Empat dari lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam, yang ancamannya adalah 12 tahun penjara. Sementara tersangka YP (16) dikenakan pasal berlapis karena melakukan penyiraman air keras terhadap anggota Polri, Bripda FAA, yang saat ini dirawat di rumah sakit.

“Tersangka YP dikenakan empat pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana, yaitu Pasal 355 ayat 1 KUHP, Pasal 354 ayat 1 KUHP, Pasal 353 ayat 1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” jelas Susatyo.

Susatyo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aksi kenakalan remaja, terutama tawuran. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam tawuran. Senjata tajam yang disita, seperti stik golf, cobek, dan anak panah, menunjukkan niat pelaku untuk melakukan kekerasan,” tuturnya.

Sebagai informasi, 31 remaja tersebut diamankan pada Senin malam, 30 September 2024, setelah polisi mendapatkan laporan tentang rencana aksi tawuran.

Barang bukti yang disita meliputi 17 celurit, petasan, dua botol air keras, 25 ponsel, serta 20 sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir dan Genangan air Mengintai, Bupati H. Ismail Ajalil Keluarkan Peringatan Darurat
Aceh Utara Memeriahkan Hari Guru Nasional ke-80 dengan Doa, Lomba, Diskusi Panel, dan Insentif Guru Dayah
Pentas Lomba Guru Aceh Utara Semarakkan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025
Benny Kabur Harman Tersentil MoU Helsinki, T. Akhalid Langsung Bantah di Rapat Baleg DPR RI
Aceh Utara Gelar Silaturrahmi, Diskusi Panel, dan Seminar Kurikulum Berbasis Cinta bagi Guru PAI
Tanah Luas Tundukkan Geurudong Pase dalam Adu Penalti Dramatis.
Mantan GAM Daerah 3 Tgk Syik Paya Bakong Kini Produktif sebagai Petani Sawah di Tanah Luas
Bupati & Wakil Bupati Aceh Utara Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati & Wabup Cup II 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:51 WIB

Banjir dan Genangan air Mengintai, Bupati H. Ismail Ajalil Keluarkan Peringatan Darurat

Jumat, 21 November 2025 - 18:02 WIB

Aceh Utara Memeriahkan Hari Guru Nasional ke-80 dengan Doa, Lomba, Diskusi Panel, dan Insentif Guru Dayah

Kamis, 20 November 2025 - 14:45 WIB

Pentas Lomba Guru Aceh Utara Semarakkan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

Kamis, 20 November 2025 - 13:29 WIB

Benny Kabur Harman Tersentil MoU Helsinki, T. Akhalid Langsung Bantah di Rapat Baleg DPR RI

Kamis, 20 November 2025 - 00:55 WIB

Tanah Luas Tundukkan Geurudong Pase dalam Adu Penalti Dramatis.

Berita Terbaru