Peran 5 Pelajar Tawuran, Salah Satunya Menyiram Air Keras ke Polisi

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (PN) – Polisi telah memeriksa 31 pelajar di Jakarta Pusat yang diamankan karena diduga akan melakukan aksi tawuran. Dari hasil pemeriksaan, lima pelajar ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Mereka berinisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (3/10/2024).

Empat dari lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam, yang ancamannya adalah 12 tahun penjara. Sementara tersangka YP (16) dikenakan pasal berlapis karena melakukan penyiraman air keras terhadap anggota Polri, Bripda FAA, yang saat ini dirawat di rumah sakit.

“Tersangka YP dikenakan empat pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana, yaitu Pasal 355 ayat 1 KUHP, Pasal 354 ayat 1 KUHP, Pasal 353 ayat 1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” jelas Susatyo.

Susatyo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aksi kenakalan remaja, terutama tawuran. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam tawuran. Senjata tajam yang disita, seperti stik golf, cobek, dan anak panah, menunjukkan niat pelaku untuk melakukan kekerasan,” tuturnya.

Sebagai informasi, 31 remaja tersebut diamankan pada Senin malam, 30 September 2024, setelah polisi mendapatkan laporan tentang rencana aksi tawuran.

Barang bukti yang disita meliputi 17 celurit, petasan, dua botol air keras, 25 ponsel, serta 20 sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengobatan Massal di Tiga Desa Meurah Mulia Pasca Banjir Aceh Utara
Pemkab Aceh Selatan Pastikan Penanganan Pengungsi Banjir Terkendali, Pemulihan Masuki Tahap Akhir
Distribusi Logistik Diperkuat, Azhari Cage dan Bupati Aceh Utara Tinjau Korban Banjir  Camat Muzakir Dirikan Posko Pengungsian dan Faskes Darurat
Camat Lapang: Distribusi Air Bersih & Perbaikan Listrik Dipercepat untuk Warga Terdampak Banjir
Warga Aceh Utara Desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ungkap Temuan Penting Penyisiran Tim Gabungan
DATA SEMENTARA: 27 RIBU UNIT RUMAH DI ACEH UTARA RUSAK AKIBAT BANJIR PER 4 DESEMBER 2025
SPPG Paya Beurandang Salurkan Ribuan Porsi Makanan untuk Korban Banjir di Kecamatan Baktiya, Baktiya Barat, Meurah Mulia, dan Samudera
Bupati Aceh Utara Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Banjir, Minta Presiden Turun Tangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:56 WIB

Pengobatan Massal di Tiga Desa Meurah Mulia Pasca Banjir Aceh Utara

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:57 WIB

Pemkab Aceh Selatan Pastikan Penanganan Pengungsi Banjir Terkendali, Pemulihan Masuki Tahap Akhir

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:44 WIB

Distribusi Logistik Diperkuat, Azhari Cage dan Bupati Aceh Utara Tinjau Korban Banjir  Camat Muzakir Dirikan Posko Pengungsian dan Faskes Darurat

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:14 WIB

Camat Lapang: Distribusi Air Bersih & Perbaikan Listrik Dipercepat untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:44 WIB

DATA SEMENTARA: 27 RIBU UNIT RUMAH DI ACEH UTARA RUSAK AKIBAT BANJIR PER 4 DESEMBER 2025

Berita Terbaru