Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Salah Satu Kios Lhokseumawe

- Penulis

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE (PN) – Polsek Banda Sakti berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kios di Lr. V Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Minggu (06/10/2024).

Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, S.E., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/X/2024/POLSEK BANDA SAKTI.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah ML alias DL (31), seorang buruh harian lepas dari Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, dan MY (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Lr. V Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1,41 gram sabu, sebuah kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), plastik bening klip merah, dan satu mancis berwarna hijau.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa kios tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penggeledahan di lokasi dan mendapati kedua pelaku, salah satunya sedang menggunakan sabu.

Menurut pengakuan tersangka ML, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal dengan nama DU. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1), Jo Pasal 132 Ayat (1), Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, pungkasnya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aceh Utara Gelar Pelantikan 8.094 PPPK-PW, Bupati Ingatkan Nilai Syukur
Plt Sekda Aceh Utara Pimpin Apel Gabungan, Serahkan Santunan Jaminan Kematian ASN
H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031
Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni
Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan
Pasca Banjir 2025, Petani Berjuang Selamatkan Sisa Panen yang Terendam
Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Akselerasi Program Rumah Bersubsidi
Mendikdasmen Pastikan Sekolah Rusak di Aceh Utara Segera Ditangani
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:31 WIB

Aceh Utara Gelar Pelantikan 8.094 PPPK-PW, Bupati Ingatkan Nilai Syukur

Senin, 2 Februari 2026 - 13:17 WIB

Plt Sekda Aceh Utara Pimpin Apel Gabungan, Serahkan Santunan Jaminan Kematian ASN

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:34 WIB

H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:02 WIB

Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:33 WIB

Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Jakarta

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:16 WIB