Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Salah Satu Kios Lhokseumawe

- Penulis

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE (PN) – Polsek Banda Sakti berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kios di Lr. V Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Minggu (06/10/2024).

Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, S.E., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/X/2024/POLSEK BANDA SAKTI.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah ML alias DL (31), seorang buruh harian lepas dari Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, dan MY (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Lr. V Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1,41 gram sabu, sebuah kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), plastik bening klip merah, dan satu mancis berwarna hijau.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa kios tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penggeledahan di lokasi dan mendapati kedua pelaku, salah satunya sedang menggunakan sabu.

Menurut pengakuan tersangka ML, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal dengan nama DU. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1), Jo Pasal 132 Ayat (1), Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, pungkasnya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saiful Bahri Terpilih sebagai Keuchik Cot Barat Tanah Luas Periode 2025–2031
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III: Polri dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan dari Aceh Utara hingga Papua
Bupati Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara
Aceh Utara Resmi Lantik 1.093 PPPK Formasi 2024, Dukungan Penuh dari K3S Tanah Luas dan Nibong
Bupati Aceh Utara Serahkan SK PPPK kepada 1.093 Pegawai, Ingatkan Tugas Utama Melayani Rakyat
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi di SPBU Geudong
Wakil Bupati Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBK 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2026 di Sidang Paripurna DPRK Aceh Utara
Puskesmas Meurah Mulia Bujuk Pasien Gangguan Jiwa hingga Bersedia Dirujuk ke RSU Cut Meutia

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:51 WIB

Saiful Bahri Terpilih sebagai Keuchik Cot Barat Tanah Luas Periode 2025–2031

Sabtu, 27 September 2025 - 11:44 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III: Polri dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan dari Aceh Utara hingga Papua

Jumat, 26 September 2025 - 11:10 WIB

Bupati Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara

Rabu, 24 September 2025 - 17:27 WIB

Aceh Utara Resmi Lantik 1.093 PPPK Formasi 2024, Dukungan Penuh dari K3S Tanah Luas dan Nibong

Rabu, 24 September 2025 - 09:54 WIB

Bupati Aceh Utara Serahkan SK PPPK kepada 1.093 Pegawai, Ingatkan Tugas Utama Melayani Rakyat

Berita Terbaru