Kurang dari 24 Jam, Mantan Istri Siri Tertangkap dalam Kasus Pembunuhan Istri Dokter

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE (PN) – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di tempat praktik dr. Sukardi, Sp.A., di Jln. Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam waktu kurang dari 24 jam, seorang perempuan berinisial WL (36) yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah penyelidikan intensif oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. WL diketahui merupakan mantan istri siri dari dr. Sukardi, yang juga merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, S.H., menyatakan bahwa sebelum penangkapan, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV. Berdasarkan analisis tersebut, keterlibatan WL dalam pembunuhan ini terungkap.

“Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi pada pukul 15.00 WIB dan diduga bersembunyi di sekitar TKP sebelum melakukan aksinya,” jelas IPTU Yudha.

WL ditangkap di Jln. Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua. Berdasarkan interogasi awal, WL mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan bahwa motif pembunuhan didasari rasa sakit hati setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dia dipaksa bercerai.

Selain menangkap WL, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bercak darah, seutas tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta mobil yang dipakai pelaku untuk melarikan diri.

WL kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Proses penyidikan lebih lanjut masih berjalan untuk memastikan aspek hukum yang ada, sementara keluarga korban dan tersangka sedang dalam proses pemulihan emosional pasca insiden tragis ini, tutup IPTU Yudha.[Ril]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Aceh Utara Tutup Masa Persidangan III Tahun 2025
Agam Nur Muhajir Kembali Pimpin Muda Seudang, Sekda Aceh Titip Tiga Pesan
Bupati Mirwan Ingatkan, Program Makan Bergizi Gratis Harus Diawasi Secara Ketat
Kapolres Aceh Utara Pimpin Anjangsana HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara
Ketua TBS Aceh Utara: Terima Kasih kepada Ayah Wa dan H. Uma
Bupati Aceh Utara Lantik 32 Geuchik dan 3 Imum Mukim
294 Tenaga Pendidik Aceh Utara Donor Darah
Polres Aceh Utara Gelar Pasar Murah di Depan Polsek Lhoksukon, Bantu Ringankan Beban Warga

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:56 WIB

DPRK Aceh Utara Tutup Masa Persidangan III Tahun 2025

Minggu, 21 September 2025 - 23:56 WIB

Agam Nur Muhajir Kembali Pimpin Muda Seudang, Sekda Aceh Titip Tiga Pesan

Sabtu, 20 September 2025 - 23:20 WIB

Bupati Mirwan Ingatkan, Program Makan Bergizi Gratis Harus Diawasi Secara Ketat

Kamis, 18 September 2025 - 12:13 WIB

Kapolres Aceh Utara Pimpin Anjangsana HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Ketua TBS Aceh Utara: Terima Kasih kepada Ayah Wa dan H. Uma

Berita Terbaru

Berita

DPRK Aceh Utara Tutup Masa Persidangan III Tahun 2025

Senin, 20 Okt 2025 - 20:56 WIB

Headline

DPRK Aceh Utara Sampaikan Laporan KUA-PPAS APBK 2026

Senin, 20 Okt 2025 - 20:47 WIB