Jakarta (PN) – Dalam operasi gabungan, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan 861 paket rotan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Paket-paket ini dikemas dalam delapan kontainer berukuran 20 kaki dan rencananya akan diekspor ke Tiongkok.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, menjelaskan bahwa modus yang digunakan eksportir adalah memberikan informasi yang salah dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam dokumen tersebut, barang dilaporkan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan ekspor ke Tiongkok, padahal setelah diperiksa, isi kontainer tersebut adalah rotan.
Beni menegaskan bahwa rotan merupakan barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Eksportir dalam kasus ini melanggar Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyerahkan dokumen pabean palsu terancam pidana penjara dari dua hingga delapan tahun dan/atau denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.
Hasil pemeriksaan terhadap kedelapan kontainer menunjukkan bahwa seluruhnya berisi rotan dengan total berat mencapai 50.307 kilogram. Penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk diterbitkan surat perintah tugas penyidikan (SPTP) pada 22 Agustus 2024.
Penggagalan penyelundupan ini berawal dari analisis Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, yang menemukan indikasi pelanggaran pada PEB yang dikeluarkan atas nama eksportir berinisial CV MAS. Tim Analis menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) yang meminta Bea Cukai Pontianak untuk menghentikan dan memeriksa barang ekspor tersebut.
Beni menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah pemilik barang tidak hadir sesuai batas waktu yang ditentukan, dengan disaksikan oleh pihak pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), yaitu PT Pelindo Pontianak, pada 15 Agustus 2024.
Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu di daerah pabean.
“Penindakan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan. Kami berharap tindakan ini dapat mendorong eksportir untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Beni.