Terima Pengaduan Penembakan ODGJ oleh Oknum Polisi di Pidie, Haji Uma Surati Kapolda dan LPSK

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Pelitanasional.com — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Uma, menerima surat pengaduan dari keluarga seorang warga bernama Ibrahim (45), yang menjadi korban penembakan oleh oknum anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Pidie.

Korban, yang diketahui merupakan penyandang gangguan jiwa (ODGJ) dan berasal dari keluarga kurang mampu di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, mengalami luka serius akibat tindakan represif aparat, hingga harus menjalani amputasi kaki.

Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 2 Maret 2025, ketika korban mendatangi kediaman seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial NA di wilayah Kecamatan Laweung, Kabupaten Pidie dengan membawa sebilah parang.

Menurut keterangan keluarga, korban tidak menyerang secara fisik, namun hanya melakukan gertakan lisan. Namun hal itu ditanggapi NA dengan melepas tembakan ke udara. Alih-alih mengambil langkah non-kekerasan untuk meredam situasi, pelaku justru melepaskan tembakan lanjutan ke arah korban yang tengah berlari dengan menggunakan senjata laras panjang yang mengenai bagian kaki dan pantat korban dari arah belakang.

Akibat luka tembak tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, kerusakan parah pada jaringan kaki mengharuskan tim medis mengambil keputusan medis dengan mengamputasi kaki korban. Hingga kini, korban masih dirawat secara intensif dengan kondisi fisik dan psikis yang terpuruk.

Lebih memprihatinkan, menurut pihak keluarga, tidak ada sedikit pun tanggung jawab moral atau sosial yang ditunjukkan oleh pelaku. Tidak hanya absen memberikan bantuan, pelaku bahkan tidak pernah datang menjenguk korban. Tindakan ini dianggap menambah luka batin keluarga korban yang telah lebih dahulu dihantam oleh beban ekonomi dan trauma psikologis.

Pelaku diketahui merupakan anggota aktif yang bertugas di Polres Aceh Besar. Tetapi berdomisili di Laweung. Fakta jika pelaku membawa senjata api laras panjang di luar jam dinas dan di luar wilayah kerja resmi menimbulkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan atas penguasaan senjata api oleh aparat kepolisian.

Menanggapi pengaduan tersebut, Haji Uma menyampaikan rasa prihatin dan duka yang mendalam, terutama setelah melihat foto anak korban yang dikirimkan oleh keluarga. “Wajah anak-anak itu masih polos, kecil, dan penuh ketidakpastian masa depan. Mereka tidak hanya kehilangan sosok ayah, tetapi juga perlindungan dan rasa aman di usia yang sangat membutuhkan itu,” ujar Haji Uma, Senin (23/6/2025).

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dorongan untuk penegakan hukum yang transparan, Haji Uma telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Aceh dengan terusan kepada Kapolri, serta surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, guna memastikan bahwa korban mendapatkan hak perlindungan dan bahwa proses hukum terhadap pelaku dijalankan sesuai prinsip keadilan.

Haji Uma juga menyoroti adanya dugaan motif pribadi yang bersumber dari masa konflik Aceh antara pelaku dan korban, yang disebut-sebut oleh keluarga sebagai latar belakang ketegangan di antara keduanya. Oleh karena itu, ia mendesak agar pihak kepolisian menggali lebih dalam kemungkinan unsur kesengajaan atau dendam pribadi dalam kasus ini.

“Institusi kepolisian sebagai pilar penegak hukum, perlindungan dan pengayom bagi masyarakat harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika kasus seperti ini tidak ditangani secara terbuka dan profesional, maka bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga citra institusi yang akan tercoreng di mata publik. Kita tidak bisa membiarkan keadilan tunduk kepada pangkat dan seragam,” tegasnya.

Haji Uma berharap penuh agar Kapolda Aceh mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam penanganan perkara ini, termasuk memproses pelaku secara hukum serta menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api. “Transparansi dan tanggung jawab hukum harus ditegakkan, agar tidak muncul anggapan bahwa aparat kebal hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam sistem penegakan hukum, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti ODGJ tidak boleh diabaikan. Kemanusiaan, empati, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi dalam setiap tindakan aparat negara. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
Tito Karnavian Tinjau Lokasi Banjir di Gampong Rumoh Rayeuk, Pastikan Huntara dan Bantuan Warga Terdampak
Tokoh Nasional PDIP dan Plt. Sekda Aceh Utara Salurkan Bantuan Pendidikan, My Esti Wijayati Turun Langsung Menyapu Tenda Darurat Anak
Menghapus Luka Pasca-Bencana, Misi Kemanusiaan AOC Pulihkan Psikologis Anak-Anak Buket Padang
Pemkab Aceh Utara Buka Pelaporan Kerugian Bencana hingga 17 Januari 2026
Kementan Salurkan Bantuan 200 Mobil untuk Korban Banjir Aceh Utara dan Sumatra Fokus pada Pemulihan Pertanian dan Pendidikan
Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:12 WIB

Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:54 WIB

Tito Karnavian Tinjau Lokasi Banjir di Gampong Rumoh Rayeuk, Pastikan Huntara dan Bantuan Warga Terdampak

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WIB

Tokoh Nasional PDIP dan Plt. Sekda Aceh Utara Salurkan Bantuan Pendidikan, My Esti Wijayati Turun Langsung Menyapu Tenda Darurat Anak

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:45 WIB

Menghapus Luka Pasca-Bencana, Misi Kemanusiaan AOC Pulihkan Psikologis Anak-Anak Buket Padang

Berita Terbaru

Jakarta

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:16 WIB