Mengaku Polisi, Pria Asal Lhoksukon Tipu 24 Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Pelitanasional.com | ACEH UTARA– Seorang pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara atas kasus penipuan bermodus mengaku sebagai anggota Kepolisian. Ia diringkus saat bersembunyi di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Senin (2/6/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis airsoft gun dan sepasang borgol, yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan para korbannya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari salah satu laporan yang masuk, pelaku dilaporkan menipu teman semasa sekolahnya dengan janji bisa mengurus pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polisi. Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta pada September 2024, disusul dengan satu unit mobil Honda Jazz, yang disebut akan dijual guna menutupi kekurangan dana. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar AKP Boestani.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa sejak tahun 2019. Selain mengaku sebagai anggota Polri, IKN juga mengklaim dirinya sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperdaya korban.

“Modusnya sangat beragam, mulai dari jual beli sepeda motor, ternak, hingga janji bisa memasukkan orang bekerja di perusahaan-perusahaan. Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe saja, tercatat 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta,” tambahnya.

Tak hanya itu, IKN alias Balia juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. Ia bahkan tercatat pernah terlibat dalam tindak pidana lainnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Menindaklanjuti kasus ini, Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat sebagai bagian dari Program HIJRAH yang digagas Kapolres.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban namun enggan datang ke kantor, bisa menghubungi Posko di nomor 0852-7798-3031 yang aktif selama 24 jam. Tim kami akan mendatangi rumah korban untuk menindaklanjuti laporan,” pungkas AKP Dr. Boestani.

/ JANGAN LEWATKAN

Pelitanasional.com | LHOKSUKON— Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara resmi melepas tim sepak bola yang akan berlaga dalam babak penyisihan Grup D Pra Pekan Olahraga Aceh …

Pelitanasional.com | ACEH UTARA– Dua pria asal Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, masing-masing berinisial F (31) dan A (29), ditangkap oleh Tim …

Banda Aceh| Pelitanasional.com–  Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang yang selama …

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Pendapata Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Utara kembali menjadi perhatian publik.Anggota Komisi III DPRK Aceh Utara, Mawardi M, S.E., yang akrab …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5