Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL.COM | KUTACANE– Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan masyarakat. Pelaku berinisial AS (21), yang memiliki hubungan keluarga dengan para korban, diduga kuat melakukan aksi keji yang menewaskan lima orang dan melukai satu lainnya.

Kelima korban yang meninggal dunia adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25), yang merupakan sepupu pelaku, serta NB (52), paman pelaku. Sementara korban lainnya, MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku, mengalami luka serius dan hingga kini masih dalam kondisi kritis.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menjelaskan bahwa motif pelaku didasari dendam lama terhadap keluarga korban. Dalam pra-rekonstruksi terungkap bahwa pelaku menyimpan amarah mendalam karena ayahnya pernah dikeroyok, diusir, dan dihina oleh keluarga korban saat mereka tinggal di Kabupaten Bener Meriah. Akibat peristiwa itu, keluarga pelaku harus hidup dalam keterbatasan dan tinggal di kebun di Pegunungan Kompas.

“Pelaku menyimpan dendam karena menganggap keluarganya menjadi miskin dan terpaksa tinggal di Pegunungan Kompas akibat perlakuan keluarga korban. Dendam itulah yang mendorong AS untuk merencanakan pembunuhan,” ujar AKBP Yulhendri dalam siaran pers di Mapolres, Kamis (3/7/2025).

Ia menyebut tragedi ini sebagai kasus pembunuhan keluarga yang memilukan. “Semua korban adalah orang-orang terdekat pelaku. Ini adalah luka lama yang membusuk dalam diam, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.

AS sebelumnya sempat buron selama delapan hari sebelum akhirnya ditangkap pada Senin, 23 Juni 2025, di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku selama pelarian di hutan, di antaranya, Sebilah parang, Dua unit handphone dan dua charger, Pisau cutter, Batu asah, Ketapel kayu, Korek api, Lampu teplon, Panci kecil, Botol air mineral berisi minyak tanah, Jeriken dan botol berisi air putih, Tas pinggang warna cokelat, Sajadah, Dua bungkus plastik kecil berisi garam, Kunci sepeda motor, Goni kecil yang dijadikan tas ransel dari karet ban

Seluruh barang tersebut digunakan pelaku untuk bertahan hidup selama dalam pelarian di hutan.[Ril]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni
Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan
Pasca Banjir 2025, Petani Berjuang Selamatkan Sisa Panen yang Terendam
Politeknik Negeri Lhokseumawe Dorong Penguatan Profesionalisme Polri
Pakar HTN Unimal: Independensi Polri Sudah Digariskan UUD 1945
Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung 5 Desa di Baktiya Barat Putus Total
Trauma dan Hujan Menghantui Anak Negeri di Desa Lhok Reudep
Mensos RI Serahkan Santunan Rp4,05 Miliar kepada Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:02 WIB

Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:33 WIB

Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Banjir 2025, Petani Berjuang Selamatkan Sisa Panen yang Terendam

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:48 WIB

Politeknik Negeri Lhokseumawe Dorong Penguatan Profesionalisme Polri

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:33 WIB

Pakar HTN Unimal: Independensi Polri Sudah Digariskan UUD 1945

Berita Terbaru

Aceh

Camat Pirak Timu Lantik Geuchik Terpilih Dua Gampong

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB