Kepergok di Toilet, Diduga Pasangan Sejenis Disidang di Banda Aceh

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Detiksumut.com)

Foto: (Detiksumut.com)

PELITANASIONAL.COM | BANDA ACEH – Dua pria berinisial QH (20) dan RA (21) menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh setelah diduga melakukan hubungan sesama jenis (liwath) di toilet Taman Sari, Banda Aceh.

Keduanya sudah dua kali menjalani persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 14 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Mengingat kasus tersebut merupakan kasus asusila, maka persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum berdasarkan penetapan hakim majelis,” ujar Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, kepada wartawan, seperti dikutip dari Detiksumut.com, Rabu (9/7/2025).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, yang menyebutkan adanya pasangan pria mencurigakan di fasilitas umum tersebut, pada Rabu (16/4) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat diamankan, keduanya mengaku baru saja selesai melakukan hubungan sesama jenis. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik polisi syariah melimpahkan kasus itu ke Kejari Banda Aceh, lalu ke MS Banda Aceh pada 19 Juni 2025.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka didakwa dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait perbuatan liwath,” tambah Putra.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman cambuk sebanyak 100 kali, atau pidana penjara maksimal 100 bulan, atau denda sebanyak-banyaknya 100 gram emas murni. Saat ini, kedua terdakwa ditahan selama proses hukum berlangsung.[]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saiful Bahri Terpilih sebagai Keuchik Cot Barat Tanah Luas Periode 2025–2031
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III: Polri dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan dari Aceh Utara hingga Papua
Bupati Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara
Aceh Utara Resmi Lantik 1.093 PPPK Formasi 2024, Dukungan Penuh dari K3S Tanah Luas dan Nibong
Bupati Aceh Utara Serahkan SK PPPK kepada 1.093 Pegawai, Ingatkan Tugas Utama Melayani Rakyat
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi di SPBU Geudong
Wakil Bupati Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBK 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2026 di Sidang Paripurna DPRK Aceh Utara
Puskesmas Meurah Mulia Bujuk Pasien Gangguan Jiwa hingga Bersedia Dirujuk ke RSU Cut Meutia

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:51 WIB

Saiful Bahri Terpilih sebagai Keuchik Cot Barat Tanah Luas Periode 2025–2031

Sabtu, 27 September 2025 - 11:44 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III: Polri dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan dari Aceh Utara hingga Papua

Jumat, 26 September 2025 - 11:10 WIB

Bupati Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara

Rabu, 24 September 2025 - 17:27 WIB

Aceh Utara Resmi Lantik 1.093 PPPK Formasi 2024, Dukungan Penuh dari K3S Tanah Luas dan Nibong

Rabu, 24 September 2025 - 09:54 WIB

Bupati Aceh Utara Serahkan SK PPPK kepada 1.093 Pegawai, Ingatkan Tugas Utama Melayani Rakyat

Berita Terbaru