PELITANASIONAL.COM | ACEH TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, menangkap seorang pria berinisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (11 Juli 2025).
FA diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tindakan ini melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban mulai mencurigai gelagat suaminya sekitar April 2025. Kecurigaan muncul saat FA kedapatan sering bermain ponsel bersama putrinya di kamar.
“Suatu hari, sang ibu menanyakan langsung kepada korban. Sambil menangis, korban mengaku sudah berulangkali dicabuli oleh FA sejak masih kelas V SD,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (12 Juli 2025).
Mengetahui hal tersebut, ibu korban melaporkan FA ke Polres Aceh Timur. Polisi kemudian menangkap FA yang kini ditahan di ruang tahanan Polres Aceh Timur.
“Tindakan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” tegas Kasat Reskrim.
Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan keluarga terhadap kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkungan terdekat. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan tindakan mencurigakan demi perlindungan anak-anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FA dijerat sebagai pelaku jarimah pemerkosaan dan/atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ancaman hukumannya adalah ‘uqubat ta’zir berupa cambuk minimal 150 kali hingga maksimal 200 kali, atau denda emas minimal 1.500 gram hingga 2.000 gram, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.[Ril]