Warga Julok Diringkus Polisi Diduga Cabuli Putri Kandung

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka FA saat di amankan di Mapolres Aceh Timur

i

Foto : Tersangka FA saat di amankan di Mapolres Aceh Timur

PELITANASIONAL.COM | ACEH TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, menangkap seorang pria berinisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (11 Juli 2025).

FA diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tindakan ini melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban mulai mencurigai gelagat suaminya sekitar April 2025. Kecurigaan muncul saat FA kedapatan sering bermain ponsel bersama putrinya di kamar.

“Suatu hari, sang ibu menanyakan langsung kepada korban. Sambil menangis, korban mengaku sudah berulangkali dicabuli oleh FA sejak masih kelas V SD,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (12 Juli 2025).

Mengetahui hal tersebut, ibu korban melaporkan FA ke Polres Aceh Timur. Polisi kemudian menangkap FA yang kini ditahan di ruang tahanan Polres Aceh Timur.

“Tindakan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan keluarga terhadap kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkungan terdekat. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan tindakan mencurigakan demi perlindungan anak-anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FA dijerat sebagai pelaku jarimah pemerkosaan dan/atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ancaman hukumannya adalah ‘uqubat ta’zir berupa cambuk minimal 150 kali hingga maksimal 200 kali, atau denda emas minimal 1.500 gram hingga 2.000 gram, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.[Ril]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menko Pangan Turun ke Lokasi Banjir Lapang, Ayahwa Dorong Bantuan Hunian Sementara
Akses Darat Terputus, Bantuan ke Alur Jambu Aceh Tamiang Mendesak Disalurkan via Helikopter
Warga Tamiang Memohon Pemda Segera Salurkan Bantuan ke Tiga Desa Terdampak Banjir
Pasca Banjir di Aceh, Harga BBM Eceran Melambung Hingga Rp10 Ribu per Setengah Liter
Truk Bantuan Air Bersih Melintas di Depan Kantor Bupati Aceh Utara, Jadi Inspirasi Solidaritas di Tengah Banjir
Listrik Aceh Masih Gelap, Janji 93% Hanya di Atas Kertas: Warga Tuding Menteri ESDM dan Dirut PLN Beri Data Palsu kepada Presiden
DISDIKBUD DAN PGRI ACEH UTARA SERAHKAN BANTUAN KE RUMOH RAYEUK LANGKAHAN 
Dirjen Perumahan RI dan Kadis Perkim Aceh Utara Nyaris Tenggelam Saat Tinjau Rumah Rusak, Tanggul Darurat Mulai Dibangun di Lapang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:35 WIB

Menko Pangan Turun ke Lokasi Banjir Lapang, Ayahwa Dorong Bantuan Hunian Sementara

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:46 WIB

Akses Darat Terputus, Bantuan ke Alur Jambu Aceh Tamiang Mendesak Disalurkan via Helikopter

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:25 WIB

Warga Tamiang Memohon Pemda Segera Salurkan Bantuan ke Tiga Desa Terdampak Banjir

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:36 WIB

Pasca Banjir di Aceh, Harga BBM Eceran Melambung Hingga Rp10 Ribu per Setengah Liter

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:44 WIB

Listrik Aceh Masih Gelap, Janji 93% Hanya di Atas Kertas: Warga Tuding Menteri ESDM dan Dirut PLN Beri Data Palsu kepada Presiden

Berita Terbaru

Aceh

Banjir besar Lonjakan Harga Gas LPG 3 KG di Lhoksukon

Kamis, 11 Des 2025 - 16:49 WIB