PELITANASIONAL.COM | BANDA ACEH– Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial NM (36) ditangkap personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/7/2025), setelah diduga mencuri sepeda motor milik majikannya sendiri di kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (5/7/2025) pagi. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah dalam keadaan terkunci setang. Sekira pukul 05.00 WIB, korban bersama anaknya pergi ke meunasah untuk menunaikan shalat subuh, sementara rumah ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci.
“Sepulang melaksanakan shalat subuh, korban mendapati handphone dan dompetnya sudah tidak berada di tempat semula,” ungkap Kompol Fadillah, Senin (14/7/2025).
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian memeriksa keadaan rumah dan mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang-barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu. “Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 17 juta,” tambah Kompol Fadillah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai NM, yang ternyata merupakan PRT di rumah korban. Tim Opsnal Unit Ranmor segera bergerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa NM sedang berada di rumah korban.
“Tersangka NM berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Dari hasil interogasi, NM juga mengaku telah memberikan satu unit sepeda motor dan handphone lain kepada anaknya yang berada di Arongan, Aceh Barat,” jelas Kompol Fadillah. NM kini telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain kasus NM, polisi juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, pada Senin (7/7/2025).
Seorang remaja berinisial JM (17) diduga mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di dalam rumah dengan kondisi terkunci setang. “Pelapor terbangun dan mendapati kendaraannya telah hilang, lalu melapor ke Polresta Banda Aceh,” ujar Kompol Fadillah.
Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan JM yang sedang berada di daerah Blang Bintang. JM kemudian ditangkap di pinggir jalan kawasan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Senin (14/7/2025), bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta. Saat ini, tersangka JM beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Fadillah.[Ril]