PELITANASIONAL.COM | BENER MERIAH – Sebanyak 12 truk bermuatan kayu olahan diduga ilegal berhasil diamankan oleh tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera. Kayu-kayu tersebut ditemukan di sebuah somil (tempat pengolahan kayu) yang berlokasi di Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Bener Meriah.
Kayu olahan tersebut terdiri dari ribuan keping papan, balok, dan beroti yang tidak dilengkapi dokumen sah. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Kabupaten Bener Meriah.
“Kayu ini diamankan sebelum Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan ke Aceh Tengah bulan lalu,” ujar salah satu anggota tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Andi alias Rio, kepada awak media pada Jumat (18/7/2025).
Andi menjelaskan bahwa setelah penemuan kayu ilegal tersebut, pihaknya langsung menyewa 12 truk untuk mengangkut kayu ke Kantor KPH II guna proses lebih lanjut.
Meski begitu, Andi mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi penangkapan kayu tersebut, karena ia baru menggantikan petugas sebelumnya sebagai pengaman barang bukti di Balai Gakkum.
“Sejak saya bertugas menggantikan pengaman barang bukti, kayu-kayu itu sudah ada di Kantor KPH II ini,” ungkapnya.
Andi juga membantah informasi yang beredar di salah satu media online yang menyebutkan bahwa kayu tersebut diamankan di depan Markas Batalyon Infanteri 114 Satria Musara.
“Perlu kami luruskan bahwa lokasi penyimpanan barang bukti adalah di Kantor KPH II, bukan di depan Batalyon, agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi,” tegas Andi.