PELITANASIONAL.COM | SABANG– Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, S.I.Kom, yang akrab disapa Tgk. Agam, melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Kota Sabang pada Kamis, 17 Juli 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap mitra kerja Komisi VI, khususnya Dinas Pendidikan Aceh.
Kedatangan Tgk. Agam disambut haru oleh para pegawai Kacabdin. Namun, Kepala Cabang Dinas tidak dapat hadir karena sedang berada di Banda Aceh untuk mendampingi orang tuanya yang dirawat di RSUZA. Meskipun demikian, pertemuan berlangsung hangat dan penuh keterbukaan.
Kepala Tata Usaha (KTU) Kacabdin, Muzakkir, memaparkan sejumlah persoalan internal yang dihadapi, termasuk kondisi bangunan kantor yang sudah memprihatinkan.
“Atap kantor kami sudah bocor dan sangat membutuhkan rehabilitasi,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Kacabdin Sabang didukung oleh 10 pegawai, yang terdiri dari ASN, PPPK, dan satu orang tenaga nota dinas.
Dalam pertemuan tersebut, Tgk. Agam menegaskan pentingnya komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Sebagai putra asli Sabang sekaligus legislator dari Dapil I Partai Aceh, ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan perbaikan sektor pendidikan di daerah.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh dua pengawas sekolah, Ratna Wuisa dan Wardiah, yang menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap SMA, SMK, dan SLB di wilayah Sabang secara menyeluruh.
Tgk. Agam turut mengapresiasi proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di Kota Sabang yang berjalan tanpa adanya praktik pungutan liar (pungli).
“Sebagai Ketua Komisi VI dan putra Sabang, saya sangat puas melihat proses penerimaan siswa baru di Sabang berjalan bersih dari pungli. Ini patut menjadi contoh bagi daerah lain di Aceh,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil kunjungan ini akan dibawa ke rapat internal Komisi VI DPRA sebagai bahan evaluasi. Sebelumnya, Komisi VI juga telah melakukan inspeksi mendadak ke SMA Modal Bangsa (MOSA) terkait dugaan kutipan dana komite.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengawal pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungli, dan suap dalam proses penerimaan siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB.
“Kami akan terus mengawal komitmen terhadap pendidikan bersih dan bebas pungli di Aceh,” tutup Tgk. Agam.[Ril]