Warga Blokir Jalan, GerPALA Desak Pemkab Evaluasi PT PSU di Aceh Selatan

PELITANASIONAL.COM |TAPAKTUAN– Aksi pemblokiran jalan lintas oleh masyarakat Simpang Tiga Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, pada Jumat (18/7) menjadi bentuk kekecewaan warga terhadap aktivitas operasional perusahaan tambang PT. PSU di Aceh Selatan.

Masyarakat menilai perusahaan tersebut telah lalai dalam pengelolaan kegiatan pengangkutan bijih besi sehingga merugikan daerah dan masyarakat.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, menegaskan bahwa keberadaan PT. PSU selama ini tidak memberikan kontribusi nyata bagi Aceh Selatan. Ia bahkan menyebut aktivitas perusahaan kerap menimbulkan polemik di masyarakat karena tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP).

“Selama ini tak ada kontribusi berarti dari PT. PSU, baik itu dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Justru yang terjadi adalah keresahan masyarakat akibat aktivitas mereka,” kata Fadhli Irman, Sabtu (19/7).

Menurut Fadhli, polemik antara perusahaan dan warga bukan kali ini saja terjadi. Pada 1 Mei 2025 lalu, sempat terjadi aksi massa yang merusak fasilitas milik PT. PSU dan KSU Tiega Manggis. Puncaknya terjadi kembali kemarin, saat warga, terutama kaum ibu, memblokir jalan utama yang digunakan perusahaan untuk mengangkut material tambang di kawasan Simpang Tiga Manggamat.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 junto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang di wilayahnya.

“Kami mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja PT. PSU. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka kami minta agar izin perusahaan tersebut dicabut melalui rekomendasi kepada pemerintah provinsi atau pusat,” tegas Fadhli.

Selain itu, GerPALA juga mendesak evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT. PSU, mengingat banyaknya laporan masyarakat terkait dampak lingkungan yang dirasakan akibat aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

“Jika tak ada manfaat yang diberikan untuk masyarakat dan daerah, buat apa mempertahankan perusahaan yang hanya mengeruk hasil alam tanpa tanggung jawab?” pungkasnya.

/ JANGAN LEWATKAN

PELITANASIONAL.COM– Aceh Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2025 pada Senin, 21 Juli 2025. Agenda …

PELITANASIONAL.COM | BLITAR – Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pencegahan stunting sejak dini, Babinsa Desa Panggungasri Koramil18 Panggungrejo Kodim 0808/Blitar, Serda Avan Yudha, bersama …

PELITANASIONAL.COM | BANDA ACEH— Aksi protes ratusan tenaga kesehatan (nakes) dari RSUD dr. Zainoel Abidin menggema di lobi utama Kantor Gubernur Aceh pada Jumat (18/7/2025). …

PELITANASIONAL.COM |JAKARTA – Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, menghadiri acara Pengukuhan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) periode 2025–2030 yang digelar di Puri Agung, …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5