PELITANASIONAL.COM | BANDA ACEH – Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menghadiri kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang digelar di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh.
Pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam menegakkan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2024 oleh Kanwil DJBC Aceh, dan telah ditetapkan sebagai BMN berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui KPKNL Banda Aceh.
“Barang yang dimusnahkan terdiri dari 248.668 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp365 juta. Rokok ini tidak memenuhi ketentuan cukai dan diperoleh dari hasil patroli darat maupun laut tim Bea Cukai di wilayah Aceh,” ujar Joko dalam keterangannya.
Pemusnahan ini, lanjutnya, mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang sitaan serta komitmen bersama melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
“Polri, khususnya Polda Aceh, mendukung penuh pemberantasan barang ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan masyarakat, dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.
Joko juga menambahkan bahwa sinergi antara Polri dan instansi terkait menjadi kunci dalam memperkuat penegakan hukum dan mendukung agenda pembangunan nasional. [Ril]