WH Aceh Utara Tegur Keras Pelanggaran Busana di halaman lapangan upacara Kantor Bupati: Langgar Qanun Syariat, Siap Diproses Ta’zir

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL.COM- ACEH UTARA – Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Utara bertindak cepat menyikapi pelanggaran syariat Islam di halaman Kantor Bupati. Patroli pengawasan dilakukan langsung

Kabid Polisi Wilayatul Hisbah Aceh Utara, Faisal, pada Sabtu sore, 26 Juli 2025 pukul 17.24 WIB, menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan media soal maraknya aktivitas olahraga yang tidak sesuai adab Islami di lokasi tersebut.

Setiap sore, sejumlah warga dan muda-mudi terlihat berolahraga di lapangan upacara Kantor Bupati Aceh Utara dengan mengenakan pakaian ketat, minim, dan transparan yang jelas-jelas melanggar Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Kami datang sebagai bentuk penegasan. Ini peringatan awal. Tidak bisa dibiarkan pelanggaran seperti ini terjadi di jantung pemerintahan. Syariat harus ditegakkan. Ini Aceh, Serambi Mekkah, bukan ruang bebas norma,” tegas Faisal di lokasi.

Dasar Hukum Teguran WH

Penindakan ini merujuk langsung pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Qanun Nomor 11 Tahun 2002:

Pasal 13 ayat (1):

“Setiap orang Islam wajib berpakaian Islami sesuai dengan syariat Islam.”

Pasal 23:

“Pakaian Islami adalah pakaian yang menutup aurat, tidak ketat, tidak transparan, dan sesuai dengan jenis kelamin.”

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 (Hukum Jinayat):

Pasal 23 ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja berpakaian yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami di tempat umum dapat dikenakan jarimah (pelanggaran) dan dikenai hukuman ta’zir.”

Pasal 25 ayat (1):

“Sanksi ta’zir terhadap jarimah khalwat, ikhtilat, atau pelanggaran busana dapat berupa nasihat, teguran, pembinaan, atau hukuman sosial lainnya yang ditetapkan oleh Mahkamah Syariah.”

Peringatan Resmi WH Aceh Utara  Wilayatul Hisbah bersama Satpol PP akan:

Melakukan patroli rutin di area publik, khususnya di lingkungan Kantor Bupati;

Memberikan peringatan langsung kepada pelanggar;

Jika diulangi, proses hukum ta’zir akan diberlakukan sesuai ketentuan Mahkamah Syariah.

Imbauan Tegas kepada Masyarakat

Faisal mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga marwah daerah:

“Berpakaian Islami itu perintah Allah dan amanat hukum. Lapangan kantor bupati dan tempat umum bukan tempat bebas aurat. Hormati tempat, jaga syariat, dan jangan sampai Aceh kehilangan identitasnya.”

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Langsa, Aceh
Khitan Massal Gratis YBM PLN dan Yakesma Aceh Bantu Puluhan Anak di Aceh Utara
Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir
Jaga Kebugaran di Tengah Kesibukan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa Berolahraga Bersama Ketua DPW Partai Aceh
Dinasti Setoran Sukoharjo: Ketika Jabatan Bupati Diwariskan Lengkap dengan Tarif Upetinya
Camat Lhoksukon Kukuhkan Tuha Peut Gampong, Wujudkan Pemerintahan Desa yang Kuat dan Berintegritas
Bupati Aceh Utara Hadiri Peresmian Bendungan Krueng Keureuto oleh Presiden Prabowo
Pekan Depan, Bupati Aceh Utara Salurkan Sepeda Motor untuk 852 Imum Gampong
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:28 WIB

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Langsa, Aceh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:52 WIB

Khitan Massal Gratis YBM PLN dan Yakesma Aceh Bantu Puluhan Anak di Aceh Utara

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:03 WIB

Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir

Senin, 13 Juli 2026 - 17:58 WIB

Jaga Kebugaran di Tengah Kesibukan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa Berolahraga Bersama Ketua DPW Partai Aceh

Senin, 13 Juli 2026 - 11:28 WIB

Camat Lhoksukon Kukuhkan Tuha Peut Gampong, Wujudkan Pemerintahan Desa yang Kuat dan Berintegritas

Berita Terbaru

Aceh

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Langsa, Aceh

Rabu, 22 Jul 2026 - 11:28 WIB