Bupati Aceh Jaya Larang Panjat Pinang, Dinilai Tak Edukatif dan Berisiko

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor: 400.14.1.1/757/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Safwandi

i

Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor: 400.14.1.1/757/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Safwandi

PELITANASIONAL | CALANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya secara resmi melarang pelaksanaan lomba panjat pinang dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor: 400.14.1.1/757/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Safwandi pada 6 Agustus 2025. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kepala desa (Geuchik) di wilayah Aceh Jaya sebagai tindak lanjut hasil rapat panitia peringatan HUT RI ke-80 yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam surat instruksi tersebut, terdapat dua poin penting. Pertama, seluruh gampong (desa) diimbau menyelenggarakan kegiatan yang bernuansa semangat kemerdekaan, termasuk program edukatif dan partisipatif bagi masyarakat.

Kedua, secara tegas disebutkan bahwa perlombaan panjat pinang tidak diperbolehkan digelar di wilayah Aceh Jaya. Alasan utama pelarangan ini adalah karena kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki nilai pendidikan serta berpotensi membahayakan keselamatan peserta.

“Peringatan hari kemerdekaan hendaknya diisi dengan kegiatan yang memberikan manfaat serta meningkatkan semangat kebangsaan, bukan sebaliknya,” tulis Bupati Safwandi dalam instruksi tersebut.

Pemerintah Kabupaten berharap, dengan tidak adanya perlombaan panjat pinang, kegiatan perayaan HUT RI tetap berlangsung meriah, aman, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.[R]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya
Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia
Pulihkan Semangat Seniman Pasca-Banjir Besar, Komunitas Solo Raya Salurkan Bantuan untuk Maestro Rapai di Aceh Utara
Wakil Gubernur Aceh Faddlullah Tegaskan Penanganan Banjir Aceh Utara dan Aceh Tamiang, Penyesuaian Bantuan Rumah Rusak
Menko Polkam RI dan Pejabat Tinggi Kunjungi Kecamatan Lapang, Gampong Kula Cangkoy Pasca-Banjir Besar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:52 WIB

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:57 WIB

Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:49 WIB

Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:50 WIB

Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru