DPRK Aceh Utara Sahkan Empat Qanun Strategis pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanasional.com, Lhoksukon, 12 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRK Aceh Utara, Desa Alue Drien Landing, Kecamatan Lhoksukon, Selasa (12/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, DPRK mengesahkan empat rancangan qanun (Raqan) strategis yang dinilai krusial untuk arah pembangunan dan kemajuan daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, turut dihadiri Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, para Wakil Ketua DPRK, Sekretaris Daerah Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Si, Ketua DPW Partai Aceh M. Jhonny, SH, unsur Muspida, kepala OPD, camat se-Aceh Utara, serta tokoh masyarakat. Total peserta rapat mencapai sekitar 90 orang.

Empat Qanun yang berhasil disahkan adalah:

1. Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten.

2. Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara.

3. Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Utara Tahun 2025–2029.

Ketua DPRK, Arafat Ali, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan rancangan qanun telah berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia juga mengapresiasi kerja keras gabungan komisi, fraksi, panitia legislasi, dan tim hukum Setdakab yang telah merampungkan rancangan qanun ini dengan baik.

Tiga Aspek Penting Pembentukan Qanun

Pelapor gabungan komisi, Tajuddin, menekankan tiga aspek utama dalam pembentukan qanun, yaitu kewenangan, keterbukaan, dan pengawasan. Ia menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik yang terbuka sejak tahap perencanaan hingga pembahasan, serta adanya mekanisme pengawasan preventif dan represif agar qanun yang dihasilkan efektif dan akuntabel.

Bupati Aceh Utara Sambut Positif Pengesahan Qanun

Bupati Aceh Utara, melalui Sekretaris Daerah Dr. A. Murtala, menyampaikan harapan agar keempat qanun tersebut dapat menjadi landasan kuat percepatan pembangunan daerah. “Semoga qanun ini dapat harmonisasikan regulasi dan sinkronisasikan program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda mengajak masyarakat Aceh Utara untuk hadir dalam acara shalat Subuh berjamaah dan zikir bersama pada Jumat pagi, 15 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan 20 tahun perdamaian Aceh yang bertepatan dengan MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM.

Acara tersebut akan dimulai dengan shalat Subuh berjamaah, dilanjutkan dengan zikir bersama dan tausiyah yang dipusatkan di lapangan upacara Landing.

Bupati yang akrab disapa Ayahwa ini menegaskan, “Perdamaian adalah anugerah besar yang harus kita syukuri dan jaga bersama. Mari kita perkokoh ukhuwah Islamiyah dan komitmen membangun Aceh Utara yang lebih sejahtera.”

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Alue Kaol Aceh Timur Kesulitan Akses Rumah Sakit Karena Jalan Rusak
Pelatihan PBD: Langkah Strategis Kepala Sekolah Aceh Utara Membangun Budaya Keputusan Berbasis Data
Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Malam Demi Wujudkan Kondusifitas Wilayah
Ada Keluhan Soal Pajak atau Bea Cukai? Lapor Langsung ke Nomor Ini!
Warga Baktiya Barat dan Suenudon Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak.
Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo
Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025
DPRK Aceh Utara Sampaikan Laporan KUA-PPAS APBK 2026

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:04 WIB

Warga Alue Kaol Aceh Timur Kesulitan Akses Rumah Sakit Karena Jalan Rusak

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:27 WIB

Pelatihan PBD: Langkah Strategis Kepala Sekolah Aceh Utara Membangun Budaya Keputusan Berbasis Data

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Malam Demi Wujudkan Kondusifitas Wilayah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Ada Keluhan Soal Pajak atau Bea Cukai? Lapor Langsung ke Nomor Ini!

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:40 WIB

Warga Baktiya Barat dan Suenudon Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak.

Berita Terbaru

Aceh

Gubernur Aceh

Jumat, 24 Okt 2025 - 01:03 WIB