Pelitanasional.com, Lhoksukon, 12 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRK Aceh Utara, Desa Alue Drien Landing, Kecamatan Lhoksukon, Selasa (12/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, DPRK mengesahkan empat rancangan qanun (Raqan) strategis yang dinilai krusial untuk arah pembangunan dan kemajuan daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, turut dihadiri Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, para Wakil Ketua DPRK, Sekretaris Daerah Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Si, Ketua DPW Partai Aceh M. Jhonny, SH, unsur Muspida, kepala OPD, camat se-Aceh Utara, serta tokoh masyarakat. Total peserta rapat mencapai sekitar 90 orang.
Empat Qanun yang berhasil disahkan adalah:
1. Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten.
2. Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara.
3. Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Utara Tahun 2025–2029.
Ketua DPRK, Arafat Ali, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan rancangan qanun telah berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia juga mengapresiasi kerja keras gabungan komisi, fraksi, panitia legislasi, dan tim hukum Setdakab yang telah merampungkan rancangan qanun ini dengan baik.
Tiga Aspek Penting Pembentukan Qanun
Pelapor gabungan komisi, Tajuddin, menekankan tiga aspek utama dalam pembentukan qanun, yaitu kewenangan, keterbukaan, dan pengawasan. Ia menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik yang terbuka sejak tahap perencanaan hingga pembahasan, serta adanya mekanisme pengawasan preventif dan represif agar qanun yang dihasilkan efektif dan akuntabel.
Bupati Aceh Utara Sambut Positif Pengesahan Qanun
Bupati Aceh Utara, melalui Sekretaris Daerah Dr. A. Murtala, menyampaikan harapan agar keempat qanun tersebut dapat menjadi landasan kuat percepatan pembangunan daerah. “Semoga qanun ini dapat harmonisasikan regulasi dan sinkronisasikan program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda mengajak masyarakat Aceh Utara untuk hadir dalam acara shalat Subuh berjamaah dan zikir bersama pada Jumat pagi, 15 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan 20 tahun perdamaian Aceh yang bertepatan dengan MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM.
Acara tersebut akan dimulai dengan shalat Subuh berjamaah, dilanjutkan dengan zikir bersama dan tausiyah yang dipusatkan di lapangan upacara Landing.
Bupati yang akrab disapa Ayahwa ini menegaskan, “Perdamaian adalah anugerah besar yang harus kita syukuri dan jaga bersama. Mari kita perkokoh ukhuwah Islamiyah dan komitmen membangun Aceh Utara yang lebih sejahtera.”