PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Bupati, Selasa (19/8/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, melalui Sekda Dr. A. Murtala, serta diikuti lebih dari 93 peserta yang terdiri atas 33 kepala SKPK, 27 camat, 32 kepala puskesmas, Kabag Umum, dan para pejabat pembuat komitmen (PPK) pada SKPK.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., CPSp., CCMS, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi forum konsolidasi sekaligus sarana sosialisasi aturan terbaru terkait PBJ.
Menurut Ustad Gunawan, ada beberapa isu strategis yang dibahas, di antaranya:
1. Perpres Nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Indeks Tata Kelola Pengadaan (TUP) yang menjadi pedoman penting dalam mendukung pembangunan daerah.
3. Perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi dan konsultasi, yang dalam PBJ wajib melibatkan BPJS.
4. Pemanfaatan e-Katalog untuk pengadaan barang/jasa, termasuk mekanisme negosiasi melalui e-Purchasing.
Dalam arahannya, Mirza menegaskan pentingnya peran PPK dalam menjaga transparansi dan efektivitas PBJ. Ia mengingatkan agar penandatanganan kontrak tidak dilakukan secara formalitas belaka, melainkan harus disertai pemahaman menyeluruh mengenai sumber pendanaan serta antisipasi bila terjadi keterbatasan anggaran.
“PPK bukan hanya menandatangani kontrak, tetapi juga harus memahami skema pendanaan dan mampu mencari solusi bila ada kendala anggaran,” tegasnya.
Melalui rapat ini, Pemerintah Aceh Utara berharap tercipta tata kelola PBJ yang lebih berkualitas, transparan, akuntabel, dan efisien sehingga mampu memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan.