Kemenko Polhukam Apresiasi Pemprov Sumut Tertibkan Diskotek Tak Berizin

PELITANASIONAL | MEDAN – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama TNI-Polri yang menertibkan sejumlah diskotek ilegal yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.

Tim gabungan Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Pemprov Sumut pada Kamis (14/8/2025) merobohkan Diskotek Marcopolo di Desa Namorubejulu, Kutalimbaru, Deli Serdang. Diskotek yang berada satu gedung dengan markas Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Sumut itu dibongkar menggunakan alat berat.

Selain Marcopolo, dua tempat hiburan malam lain yaitu Blue Star dan Café Duku Indah juga dihancurkan hingga rata dengan tanah. Proses pembongkaran sempat mendapat perlawanan dari anggota ormas, namun aparat berhasil menuntaskan eksekusi.

Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenko Polhukam, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, menyebut pemerintah pusat mendukung penuh langkah Forkopimda Sumut dalam menekan peredaran narkoba dan memberantas ormas terafiliasi premanisme.

“Kami apresiasi Pemprov Sumut, Gubernur, Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Sumut, serta jajaran yang sudah melakukan penertiban tempat hiburan malam yang digunakan untuk kegiatan narkoba,” kata Desman, Kamis (21/8/2025).

Ia mengutip laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut prevalensi pengguna narkoba di Sumut mencapai 10,49 persen atau sekitar 1,5 juta jiwa. “Ini angka yang rawan, sehingga perlu penanganan bersama,” ujarnya.

Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan pembongkaran dilakukan karena bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), persetujuan bangunan gedung (PBG), maupun izin hiburan malam. Selain itu, laporan aparat menguatkan dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Bangunan ini tidak punya legalitas apa pun, ditambah ada laporan aktivitas narkoba. Karena itu harus dieksekusi,” tegas Bobby.

Kemenko Polhukam memastikan koordinasi dengan Pemprov Sumut akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan pembubaran ormas yang terlibat dalam aktivitas ilegal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

/ JANGAN LEWATKAN

PELITANASIONAL | BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik perjudian online. Kali ini, polisi berhasil mengungkap sindikat yang beroperasi …

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Sebanyak 192 guru SMA dan SMK di Aceh Utara mengikuti pelatihan komunitas belajar (Kombel) yang digelar Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah …

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi membuka ajang Aceh Perkusi 2025 di kompleks Monumen Samudera Pasai, …

PELITANASIONAL | MEDAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom., menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap dunia malam serta transparansi …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5