KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Panji Septo

i

Foto : Panji Septo

PELITANASIONAL | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).

Langkah itu dilakukan setelah Rudy resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam praktik pemberian suap.

“Penyidik menjemput paksa saudara ROC terkait perkara korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Timur periode 2013–2018,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona, dan Rudy Ong Chandra. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak September 2024.

Rudy sempat melawan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 13 November 2024, hakim menolak permohonan tersebut sehingga status tersangkanya tetap sah.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Presiden Prabowo Salurkan 1.123 Ekor Sapi untuk Warga Aceh Utara
Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan
Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Bupati Aceh Utara H. Ismail Ajalil Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:03 WIB

Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan

Kamis, 9 April 2026 - 22:02 WIB

Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:25 WIB

Presiden Prabowo Salurkan 1.123 Ekor Sapi untuk Warga Aceh Utara

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:16 WIB

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan

Berita Terbaru