PELITANASIONAL | JAKARTA, 23 Agustus 2025 – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Sabtu (23/8/2025). Agenda utama pertemuan ini adalah penyampaian pertimbangan DPD RI terkait Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Rapat yang digelar secara terbuka tersebut menyoroti sejumlah isu strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mulai dari transparansi biaya perjalanan, peningkatan pelayanan bagi jemaah, tata kelola kuota, hingga penguatan aspek perlindungan jemaah di Tanah Suci.
Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan, revisi UU ini penting untuk menjawab berbagai tantangan baru dalam pengelolaan haji dan umrah, termasuk digitalisasi layanan, efisiensi biaya, serta akuntabilitas lembaga penyelenggara. Sementara itu, perwakilan DPD RI menekankan perlunya memperhatikan kondisi daerah, khususnya akses calon jemaah dari wilayah terpencil dan kepulauan.
Pertimbangan yang disampaikan DPD RI akan menjadi salah satu dasar bagi DPR RI dalam merumuskan revisi UU tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah.
Rapat kerja ini juga menjadi ruang sinergi antar-lembaga negara guna memastikan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah ke depan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.