Tabrakan di Lhoksukon, Mobil Anggota DPRK Rusak Parah

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Honda CRV Milik Razali Juned (Tgk Jinib) Anggota DPRK Aceh Utara Rusak Parah.

i

Mobil Honda CRV Milik Razali Juned (Tgk Jinib) Anggota DPRK Aceh Utara Rusak Parah.

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Gampong Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (25/8/2025).

Peristiwa itu melibatkan truk tangki Fuso dengan nomor polisi BK 8154 CH dan mobil Honda CRV bernopol BK 1152 RT.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Lantas AKP M. Jamil, membenarkan insiden tersebut. Ia menegaskan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan, meskipun Honda CRV mengalami kerusakan berat pada bagian depan.

“Truk Fuso dikemudikan oleh Muliadi (51), warga Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Sedangkan Honda CRV dikemudikan oleh Razali (Tgk Jinib) (46), yang merupakan anggota DPRK Aceh Utara,” ujar AKP M. Jamil.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, kecelakaan diduga dipicu ketika Honda CRV yang datang dari arah Medan melebar ke jalur tengah. Pada saat bersamaan, truk tangki melaju dari arah berlawanan sehingga tabrakan tidak terhindarkan.

“Kasus ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin
Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Perkuat P4GN, Bupati Aceh Utara Matangkan Pembentukan BNN Kabupaten
Akurasi Data Pemkab Aceh Utara Usulkan Rp 124,8 Miliar ke BNPB, Ini Rincian Matematis 4.043 Rumah Rusak
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:51 WIB

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin

Jumat, 10 April 2026 - 16:03 WIB

Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 22:02 WIB

Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Berita Terbaru