PELITANASIONAL | BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengingatkan para pedagang agar menjual beras sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Peringatan itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, usai melakukan pengecekan harga dan stok beras di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh serta Aceh Besar, Senin (25/8/2025).
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh tersebut, Zulhir menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak pedagang yang mencoba bermain harga maupun melakukan penimbunan.
“Pengecekan ini bertujuan memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Masyarakat harus bisa memperoleh beras sesuai dengan HET yang berlaku,” ujarnya.
Mantan Kapolres Pidie itu menjelaskan, langkah yang dilakukan merupakan wujud dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan. Menurutnya, harga beras yang stabil sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat serta keberlangsungan kebutuhan pokok sehari-hari.
Ia juga menekankan bahwa praktik curang seperti penimbunan dan spekulasi harga akan ditindak tegas. “Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas,” tegas Zulhir.
Dari hasil pengecekan sementara, stok beras di Banda Aceh dan Aceh Besar dilaporkan dalam kondisi aman dan mencukupi. Kendati demikian, pemantauan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi gejolak harga di pasaran.
Zulhir turut mengapresiasi kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, serta para pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan. Ia berharap koordinasi lintas sektor ini terus diperkuat agar harga beras tetap terjangkau dan pasokan terjaga.
“Kami mengajak semua pihak bersama-sama menjaga stabilitas harga beras sesuai HET. Polri berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah demi ketahanan pangan masyarakat Aceh,” pungkasnya.