Cek Bay Minta Pemerintah Evaluasi HGU PTPN IV Cot Girek

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRK Aceh Utara, Nasrizal atau akrab disapa Cek Bay.[Ist]

i

Anggota DPRK Aceh Utara, Nasrizal atau akrab disapa Cek Bay.[Ist]

PELITANASIONAL | LHOKSUKON– Polemik Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat di Aceh Utara menjelang berakhirnya izin konsesi PTPN IV Regional 6 Cot Girek pada 2026.

Anggota DPRK Aceh Utara, Nasrizal atau akrab disapa Cek Bay, menegaskan agar pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemkab Aceh Utara tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait perpanjangan izin tersebut.

Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara itu meminta pemerintah memastikan evaluasi menyeluruh sebelum mengeluarkan rekomendasi. Menurutnya, keberadaan rumah warga dan fasilitas umum yang masih tercatat dalam kawasan HGU harus segera dikeluarkan dari peta konsesi.

“Permukiman dan fasilitas umum tidak boleh lagi masuk dalam HGU. Warga Cot Girek dan Pirak Timu harus dilindungi. Jangan sampai hak masyarakat diabaikan hanya karena kepentingan korporasi,” ujar Cek Bay, Rabu (27/8/2025).

Isu HGU Cot Girek bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun, warga sekitar mengeluhkan keterbatasan akses lahan serta minimnya program tanggung jawab sosial (CSR) dari perusahaan. Kondisi tersebut kerap memicu konflik sosial, mulai dari sengketa tanah, akses jalan, hingga ruang hidup masyarakat yang semakin menyempit.

Cek Bay menilai, jika pemerintah memperpanjang HGU tanpa kajian mendalam, potensi konflik hanya akan semakin besar. Ia mengingatkan bahwa perpanjangan izin harus sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan evaluasi pemanfaatan lahan, dampak sosial, dan aspirasi masyarakat sebelum izin diberikan.

“Tidak boleh ada perpanjangan otomatis. Pemerintah wajib mengevaluasi dan mendengar suara rakyat. Kalau rumah warga masih tercatat dalam peta HGU, itu harus dikeluarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik peran PTPN IV yang dinilai belum maksimal membangun hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Program CSR disebut hanya formalitas dan minim manfaat nyata terhadap kesejahteraan warga.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat hanya jadi penonton di tanah kelahirannya sendiri. Pemerintah harus hadir dan tidak semata berpihak pada perusahaan,” pungkasnya.

Polemik HGU Cot Girek kini dinilai menjadi cermin persoalan agraria di Aceh. Tuntutan Cek Bay menjadi peringatan agar pemerintah tidak sekadar melihat perpanjangan HGU sebagai urusan administrasi, melainkan juga memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat, permukiman, dan fasilitas umum.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya
Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia
Jejak Lumpur Belum Hilang, Tim Medis Puskesmas Syamtalira Bayu Hadir Bawa Harapan Pasca-Banjir
Pulihkan Semangat Seniman Pasca-Banjir Besar, Komunitas Solo Raya Salurkan Bantuan untuk Maestro Rapai di Aceh Utara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:14 WIB

Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:57 WIB

Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:39 WIB

BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:49 WIB

Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya

Berita Terbaru