Main Judi Online, Tiga Warga Bener Meriah Tak Lagi Terima PKH

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

i

Foto : Ilustrasi

PELITANASIONAL| BENER MERIAH – Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah memastikan tiga warga setempat dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Penghapusan itu dilakukan lantaran mereka terindikasi terlibat praktik judi online (judol).

Kepala Dinas Sosial Bener Meriah, Hasyimi, mengungkapkan pihaknya menerima laporan langsung dari warga yang mengaku kehilangan status sebagai penerima PKH. Setelah dilakukan pengecekan, hasilnya menunjukkan identitas mereka tercatat dalam daftar penerima yang terindikasi judi online.

“Sejauh ini ada tiga orang yang melapor ke kita. Setelah kita cek melalui aplikasi, jelas tertulis alasan penghapusan karena indikasi judi online,” kata Hasyimi, Rabu (17/9/2025).

Menurut Hasyimi, penghapusan ini bukan keputusan daerah, melainkan tindak lanjut dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terindikasinya ketiga warga tersebut diketahui dari hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan, sehingga sistem otomatis Kemensos langsung mencoret nama mereka dari daftar penerima PKH.

“Kalau ada anggota keluarga dalam Kartu Keluarga yang terdeteksi terlibat judi online, maka seluruh keluarga akan otomatis dihapus dari penerima bantuan,” tegasnya.

Hasyimi menjelaskan, penerima PKH ditentukan berdasarkan kategori kesejahteraan masyarakat yang dikelompokkan dalam 10 desil.

Desil 1-2: kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (miskin ekstrem).

Desil 3-4: masyarakat rentan miskin yang masih mendapatkan perhatian khusus.

Desil 5: kelompok dengan kondisi lebih baik, namun tetap berpeluang menerima bansos terbatas jika kuota memungkinkan.

Desil 6-10: kelompok dengan tingkat kesejahteraan tinggi sehingga tidak termasuk prioritas penerima bansos reguler.

“Penerima PKH itu diprioritaskan dari desil 1 sampai 4, sedangkan desil 1 sampai 5 bisa menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” jelasnya.

Dinsos Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk menggunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya serta menjauhi praktik judi online, agar tidak kehilangan hak sebagai penerima manfaat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”
Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga
Kodim 0103/Aceh Utara Launching Koperasi Desa Merah Putih, Camat Lapang hingga Anggota DPRK Hadir
Pengurus Daerah IPHI Aceh Utara Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dikukuhkan Wakil Bupati Tarmizi
Gerak Cepat Geuchik Zulkifli, Gunakan Dana Desa untuk Normalisasi Saluran Irigasi Gampong Punti Pascabanjir
SIDANG PERKARA 275/Pdt.G/2026/MS.Idi TETAP BERLANJUT MESKI PENGGUGAT TIDAK HADIRI
Kebun Cot Girek di Ambang Kehancuran — Aset Negara Terancam, Ribuan Nyawa Bergantung
Wujudkan Syiar Sejuta Santri: SMK & SMP IT Samudera Pasai Mulia Kebanjiran Pendaftar
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:04 WIB

Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WIB

Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Kodim 0103/Aceh Utara Launching Koperasi Desa Merah Putih, Camat Lapang hingga Anggota DPRK Hadir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:23 WIB

Gerak Cepat Geuchik Zulkifli, Gunakan Dana Desa untuk Normalisasi Saluran Irigasi Gampong Punti Pascabanjir

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:49 WIB

SIDANG PERKARA 275/Pdt.G/2026/MS.Idi TETAP BERLANJUT MESKI PENGGUGAT TIDAK HADIRI

Berita Terbaru

Pendidikan

Ziarah atau Pameran Ketika Kuburan Jadi Studio Foto

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:16 WIB