Pelitanasional.com | Lhoksukon– Pemerintah Kecamatan Lhoksukon terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan gampong melalui penguatan kelembagaan desa. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pengukuhan anggota Tuha Peut Gampong di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan Lhoksukon yang dipimpin langsung oleh Camat Lhoksukon, Kamaruddin KS, pada Senin (13/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri Danramil 08/Lhoksukon Kapten Inf Zulkhaizir, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lhoksukon, Imum Mukim, para geuchik, perangkat gampong, tokoh masyarakat, serta anggota Tuha Peut yang dikukuhkan.
Dalam sambutannya, Camat Lhoksukon Kamaruddin KS menegaskan bahwa Tuha Peut memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah gampong dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Karena itu, sinergi antara geuchik dan Tuha Peut harus terus dijaga demi mempercepat pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tuha Peut bukan hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi mitra dalam merumuskan kebijakan gampong serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, kebersamaan dan komunikasi yang baik harus terus dibangun,” ujarnya.
Pengukuhan tersebut mengacu pada sejumlah keputusan yang telah diterbitkan, di antaranya Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 140/26/2026 tanggal 26 Juni 2026, Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 140/649/2026 tanggal 10 Juni 2026, Keputusan Camat Lhoksukon Nomor 140/650/2026 tanggal 10 Juni 2026, serta Keputusan Bupati Aceh Utara yang ditetapkan pada 13 Juli 2026.
Beberapa gampong yang memperoleh pengesahan kepengurusan Tuha Peut di antaranya Gampong Cot Ara, Gampong Alue Abee, serta gampong lainnya di Kecamatan Lhoksukon sesuai keputusan yang telah ditetapkan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, anggota Tuha Peut Gampong memiliki masa jabatan selama enam tahun sejak pelantikan. Dalam menjalankan tugasnya, Tuha Peut berfungsi membahas dan menyepakati qanun gampong bersama geuchik, menampung aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta mengawal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Melalui pengukuhan ini, Pemerintah Kecamatan Lhoksukon berharap seluruh anggota Tuha Peut yang telah dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi nilai-nilai adat Aceh, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah gampong dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penguatan kelembagaan Tuha Peut diharapkan menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan gampong yang profesional, transparan, serta selaras dengan nilai-nilai adat dan syariat Islam yang menjadi karakteristik masyarakat Aceh. (Mul)






