Surat Himbauan Dibagikan, Polres Aceh Tengah Awasi Penyaluran BBM Subsidi

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAKENGON – Polres Aceh Tengah melalui Unit II Tipiter Satreskrim memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Senin (29/9/2025).

Jajaran Satreskrim membagikan surat himbauan dari Kapolres Aceh Tengah kepada sejumlah pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sekaligus memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., bersama KBO Satreskrim IPDA Rizky Pratama, S.Trk., dan sejumlah personel.

Selain menyerahkan surat himbauan, pihak SPBU juga diberikan edukasi mengenai pentingnya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.

Adapun tiga SPBU yang menerima langsung surat himbauan tersebut yakni: SPBU PT Haji Maurah Djamil Idris (14.245.438) di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.

SPBU PT Pelong Linge (14.245.445) di Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen dan SPBU PT Nunang Negeri Antara (14.425.499) di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh pengusaha SPBU wajib mengawasi operator agar tidak melayani pengisian BBM yang menyalahi aturan.

Dikatakannya, Setiap transaksi, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina sehingga distribusi BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Apabila masih ditemukan praktik penyalahgunaan di SPBU, Polres Aceh Tengah tidak akan segan melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Taufiq.

Kegiatan pendistribusian himbauan dan pemasangan spanduk berlangsung tertib serta mendapat respon positif dari pihak SPBU.

Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat dan pengusaha SPBU untuk bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM subsidi.

“Mari gunakan BBM sesuai peruntukannya, hindari penyalahgunaan, dan patuhi aturan demi keadilan serta kepentingan bersama,” tutup Kapolres.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tumpukan Kayu Hanyut Ancam Aliran Sungai di Meunasah Mee, Warga Minta Penanganan Segera
HUT Pidie Jaya ke-19, Pemkab Gelar Zikir dan Tausiah Akbar Sambut 1 Muharram 1448 H
GANGGU KETERTIBAN DAN KENYAMANAN WARGA, 16 SEPMOR KNALPOT BRONG DIAMANKAN KE POLRES ACEH UTARA
DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 202
SAWAH 89 HEKTARE GAMPONG KEUREUTOU TERANCAM GAGAL PANEN
Tumpukan Kayu di Bawah Jembatan Penghubung Paya Bakong  Matang Kuli Mengkhawatirkan, Warga Minta Penanganan Segera
Ngopi  Ngobrol Politik & EkonomiMigas Aceh: Blok B Arun, Blok Andaman, dan Rantai Suplai
Gagal Mediasi, Alan Minta Rujuk Kembali tapi Mutia Tetap Menolak
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:25 WIB

Tumpukan Kayu Hanyut Ancam Aliran Sungai di Meunasah Mee, Warga Minta Penanganan Segera

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:43 WIB

HUT Pidie Jaya ke-19, Pemkab Gelar Zikir dan Tausiah Akbar Sambut 1 Muharram 1448 H

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:45 WIB

GANGGU KETERTIBAN DAN KENYAMANAN WARGA, 16 SEPMOR KNALPOT BRONG DIAMANKAN KE POLRES ACEH UTARA

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 202

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

SAWAH 89 HEKTARE GAMPONG KEUREUTOU TERANCAM GAGAL PANEN

Berita Terbaru